Gudang Gas Oplosan Digerebek! Polda Banten Bongkar Praktik Curang LPG 3 Kg di Lebak

- Pewarta

Kamis, 16 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Praktik curang penyalahgunaan gas subsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat kepolisian menemukan pangkalan LPG yang diam-diam mengoplos tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram demi meraup keuntungan besar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Lebak. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung pada Selasa (14/4/2026), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” kata AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati praktik ilegal yang telah berlangsung sekitar enam bulan di gudang milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kg dari hasil pemindahan gas.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400,” ucapnya.

Sementara itu, peran masing-masing pelaku juga diungkap oleh pihak kepolisian.
“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkap Kompol Dhoni Erwanto.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat kecil yang bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Nyaris Rp1 Miliar Melayang! Pemuda Ciputat Gadai 4 BPKB Mobil Showroom Demi Judol.
Demi Judol dan Gaya Hidup, Pria di Tangerang Gadaikan Motor Rental, Korban Rugi Rp500 Juta
2 Pencuri Mobil Box di Tangerang Ditangkap, Sempat Tabrak Polisi Saat Kabur
Akibat Kebocoran Gas, Kios di Pondok Aren Ludes Terbakar
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah Bagi Siswa yang Tidak Lolos SD Negeri
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar
Kota Tangerang Optimis Pertahankan Juara Umum POPDA
Kuota SMP Negeri Terbatas, Sekda Tangsel Yakin Ada Praktik Titip Menitip Siswa SPMB

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:50 WIB

Nyaris Rp1 Miliar Melayang! Pemuda Ciputat Gadai 4 BPKB Mobil Showroom Demi Judol.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:09 WIB

Demi Judol dan Gaya Hidup, Pria di Tangerang Gadaikan Motor Rental, Korban Rugi Rp500 Juta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

2 Pencuri Mobil Box di Tangerang Ditangkap, Sempat Tabrak Polisi Saat Kabur

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:52 WIB

Akibat Kebocoran Gas, Kios di Pondok Aren Ludes Terbakar

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:29 WIB

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah Bagi Siswa yang Tidak Lolos SD Negeri

Berita Terbaru

Info Banten

Akibat Kebocoran Gas, Kios di Pondok Aren Ludes Terbakar

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:52 WIB