Gudang Gas Oplosan Digerebek! Polda Banten Bongkar Praktik Curang LPG 3 Kg di Lebak

- Pewarta

Kamis, 16 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Praktik curang penyalahgunaan gas subsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat kepolisian menemukan pangkalan LPG yang diam-diam mengoplos tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram demi meraup keuntungan besar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Lebak. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung pada Selasa (14/4/2026), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” kata AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati praktik ilegal yang telah berlangsung sekitar enam bulan di gudang milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kg dari hasil pemindahan gas.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400,” ucapnya.

Sementara itu, peran masing-masing pelaku juga diungkap oleh pihak kepolisian.
“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkap Kompol Dhoni Erwanto.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat kecil yang bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Polemik Pool Taksi Ciater, Wakil Walikota Tangsel Minta Perusahaan Segera Urus PBG
Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:09 WIB

Polemik Pool Taksi Ciater, Wakil Walikota Tangsel Minta Perusahaan Segera Urus PBG

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 September 2026 - 10:24 WIB

Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi

Berita Terbaru

Info Banten

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:41 WIB