Gudang Gas Oplosan Digerebek! Polda Banten Bongkar Praktik Curang LPG 3 Kg di Lebak

- Pewarta

Kamis, 16 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Praktik curang penyalahgunaan gas subsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat kepolisian menemukan pangkalan LPG yang diam-diam mengoplos tabung 3 kilogram menjadi 12 kilogram demi meraup keuntungan besar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Lebak. Dalam penggerebekan yang dilakukan di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung pada Selasa (14/4/2026), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) yang melakukan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg dengan cara memindahkan isi gas ke tabung LPG 12 kg,” kata AKBP Bronto Budiyono, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi mendapati praktik ilegal yang telah berlangsung sekitar enam bulan di gudang milik tersangka AR. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan sekitar 80 tabung LPG 12 kg dari hasil pemindahan gas.
“Modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg, kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Mereka membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg seharga Rp120.000 per tabung,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 626.342.400,” ucapnya.

Sementara itu, peran masing-masing pelaku juga diungkap oleh pihak kepolisian.
“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkap Kompol Dhoni Erwanto.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” imbuhnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat kecil yang bergantung pada LPG bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber Berita: news.detik.com

Berita Terkait

Jelang Muktamar NU 2026, Ahmad Fauzi Ajak Jemaah Doakan Lahirnya Pemimpin Berpegang pada Tradisi Ulama
Tenaga Kerja Asing di Tangsel Ada 340 Orang, Retribusi 2026 Dipatok Rp6,5 Miliar
Target Retribusi Tenaga Kerja Asing di Tangsel Tiba-tiba Turun Saat Capaian Tinggi
Setiap Kelurahan di Kecamatan Serpong Ditargetkan Miliki 1.000 Lubang Biopori untuk Kurangi Sampah
Kantor Kecamatan Serpong Angkat Kaki, Lokasi Lama Berubah Jadi Puskesmas
Kopilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70.114 Butir Ekstasi dalam Koper
Lapak Barang Bekas di Ciputat Hangus Dilahap Api, Dipicu Pembakaran Sampah
Sah! MK Larang MBG Pakai APBN dan APBD Pendidikan Sesuai UUD

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Jelang Muktamar NU 2026, Ahmad Fauzi Ajak Jemaah Doakan Lahirnya Pemimpin Berpegang pada Tradisi Ulama

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Tenaga Kerja Asing di Tangsel Ada 340 Orang, Retribusi 2026 Dipatok Rp6,5 Miliar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Target Retribusi Tenaga Kerja Asing di Tangsel Tiba-tiba Turun Saat Capaian Tinggi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:50 WIB

Setiap Kelurahan di Kecamatan Serpong Ditargetkan Miliki 1.000 Lubang Biopori untuk Kurangi Sampah

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:39 WIB

Kopilot Asal Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Bawa 70.114 Butir Ekstasi dalam Koper

Berita Terbaru