Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

- Pewarta

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Praktik curang gas subsidi kembali terungkap. Kali ini, aksi ilegal pemindahan LPG 3 Kg ke tabung non-subsidi di Lebak dibongkar aparat, memicu reaksi tegas dari Pertamina.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa, 14 April 2026. Tindakan cepat aparat dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat Polda Banten dalam mengungkap kasus ini. Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa LPG bersubsidi harus dijaga bersama agar sampai kepada masyarakat tepat sasaran,” ujar Susanto August Satria.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung 12 Kg menggunakan alat modifikasi berbahan logam. Tiga pelaku beserta satu unit operasional telah diamankan. Pertamina pun langsung menjatuhkan sanksi tegas terhadap pangkalan yang terlibat.

“Kami telah melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan yang terlibat penyelewengan,” tutur Satria.

Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan. Kolaborasi dengan aparat disebut menjadi kunci untuk menghentikan praktik ilegal serupa.

“Kami siap bersinergi dengan aparat penegak hukum agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi,” ujar Agung Kaharesa Wijaya.

Masyarakat pun diimbau untuk membeli LPG hanya dari penyalur resmi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan, demi menjaga hak bersama atas energi bersubsidi.

Sumber Berita: kabarpriangan.pikiran-rakyat.com

Berita Terkait

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi
Survei Kepuasan Pemerintah di Atas 70 Persen Dipertanyakan
Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:58 WIB

Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:19 WIB

Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting

Berita Terbaru