HARIAN BANTEN – Kenaikan harga LPG kembali terjadi dan langsung berdampak ke masyarakat. Pertamina resmi menyesuaikan harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, memicu perhatian luas karena lonjakannya cukup signifikan di berbagai wilayah.
PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga, menetapkan penyesuaian harga LPG nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026 di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah melalui koordinasi dengan pemerintah serta berbagai pihak terkait.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa LPG nonsubsidi tidak termasuk dalam skema Public Service Obligation (PSO) seperti LPG 3 kg. Oleh karena itu, harga produk ini mengikuti mekanisme pasar dan pertimbangan keekonomian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“LPG non PSO ini prinsipnya sama dengan BBM non PSO (non subsidi). Jadi dipengaruhi dan mengacu pada harga pasar juga,” jelas Roberth kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2026).
“Karena komoditi non PSO sifatnya adalah keekonomian dan mekanismenya adalah pure business, maka penyesuaian harga dilakukan,” ungkap dia.
Di wilayah DKI Jakarta, harga LPG 5,5 kg kini naik Rp 17 ribu menjadi Rp 107 ribu per tabung dari sebelumnya Rp 90 ribu. Sementara itu, LPG 12 kg mengalami kenaikan Rp 36 ribu menjadi Rp 228 ribu dari harga sebelumnya Rp 192 ribu per tabung. Kenaikan serupa juga terjadi di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Untuk kawasan Indonesia Timur, harga tercatat lebih tinggi. Di Ambon dan Jayapura, LPG 5,5 kg kini mencapai Rp 134 ribu per tabung, naik dari Rp 117 ribu. Sedangkan LPG 12 kg meningkat menjadi Rp 285 ribu dari sebelumnya Rp 249 ribu per tabung.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini menjadi pengingat bahwa fluktuasi energi sangat dipengaruhi pasar global. Masyarakat pun dihadapkan pada pilihan untuk beradaptasi dengan perubahan atau mencari alternatif penghematan.
Sumber Berita: liputan6.com








