HARIANBANTEN.COM-Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural berhasil dicegah petugas gabungan di , Jumat (15/5/2026). Mereka diketahui hendak terbang melalui Terminal 2F.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi menaruh curiga terhadap rombongan penumpang pesawat ID7157 dengan tujuan Jakarta–Singapura sekitar pukul 17.30 WIB.
Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Bandara Soetta dengan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dimintai keterangan, sebagian besar penumpang mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Hainan, China. Namun, petugas menemukan mayoritas dari mereka membawa visa kerja Arab Saudi sehingga menimbulkan dugaan adanya keberangkatan haji ilegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 26 orang mengikuti paket wisata yang disiapkan Travel F dengan biaya Rp15 juta per orang untuk perjalanan selama enam hari ke Hainan. Dalam perjalanan itu mereka didampingi tour leader berinisial EM.
Sementara itu, lima orang lainnya mengakui bahwa tujuan utama mereka adalah menunaikan di Arab Saudi.
Dua calon jemaah asal berinisial DA dan KA yang merupakan pasangan suami istri mengaku mendaftar melalui Travel TM. Keduanya disebut membayar hingga Rp250 juta per orang setelah mengetahui informasi keberangkatan dari TikTok.
Baca Juga:
WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish
Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK
Inverter Smart String 506 kW Huawei Raih Smarter E AWARD di Ajang Intersolar Europe 2026
Selain itu, seorang calon jemaah berinisial SNB mengaku keberangkatannya diurus oleh anak asuhnya dengan biaya mencapai Rp185 juta. Ia berencana menunggu tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.
Polisi turut meminta keterangan dari EM selaku manajer operasional Travel F. Kepada penyidik, EM mengaku hanya bertugas mendampingi rombongan wisata dan tidak mengetahui penggunaan visa kerja Saudi oleh peserta.
Dari kasus tersebut, petugas menyita 32 paspor RI, 32 boarding pass pesawat ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perekrut dan pengurus dokumen perjalanan. Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 124 Undang-Undang Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, ditambah pasal lain terkait dugaan penyelenggaraan haji ilegal dan penipuan.
Wisnu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI serta Satgas Haji Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut.








