HARIANBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka korupsi penyaluran uang pinjaman gadai di PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren.
Kedua tersangka berinisial TAB dan JI. Mereka diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu sejak bulan Februari sampai Maret 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel dalam hal ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka yaitu TAB dan JI telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.
Apreza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari JI yang merupakan nasabah menyerahkan barang jaminan atau gadai untuk mendapatkan pinjaman dana.
Baca Juga:
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026
JI ketika itu menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman gadai syariah.
Selama pengajuan pinjaman gadai tersebut JI diketahui berhubungan dengan TAB selaku Kepala Unit untuk melancarkan proses pinjaman.
Baca Juga:
Gravity Game Unite (GGU) Luncurkan OBT Kedua PC MMORPG “Ragnarok Zero: Global”
Hisense Tampilkan Pesan “Innovating a Brighter Life” di FIFA World Cup 2026™
Taylor’s University Tempati Jajaran 1% Universitas Terbaik Dunia
“Dalam proses pinjaman tersebut, kemudian diketahui bahwa TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan oleh JI secara melawan hukum tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI,” ungkapnya.
Apreza sendiri belum bisa menyebut berapa besar kerugian negara akibat praktek tersebut. Saat ini kejadian itu masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, terdapat kerugian keuangan negara yang timbul dan dalam hal ini sedang dalam proses hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya para tersangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu dikenakan juga Pasal 604 jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apreza menyebut, tersangka TAB saat ini sudah dilakukan penahanan. Sementara JI masih dalam proses pencarian.
“Terhadap tersangka JI telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun hingga saat ini tersangka JI tidak memenuhi panggilan-panggilan tersebut sehingga masih dalam proses pencarian oleh Penyidik. Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Tim Penyidik hingga saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai tersebut.











