Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah di Cabang Pondok Aren

- Pewarta

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua tersangka korupsi penyaluran uang pinjaman gadai di PT Pegadaian Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren.

 

Kedua tersangka berinisial TAB dan JI. Mereka diduga telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi dalam rentang waktu sejak bulan Februari sampai Maret 2025.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel dalam hal ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka yaitu TAB dan JI telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.

 

Apreza menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari JI yang merupakan nasabah menyerahkan barang jaminan atau gadai untuk mendapatkan pinjaman dana.

 

JI ketika itu menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman gadai syariah.

 

Selama pengajuan pinjaman gadai tersebut JI diketahui berhubungan dengan TAB selaku Kepala Unit untuk melancarkan proses pinjaman.

 

“Dalam proses pinjaman tersebut, kemudian diketahui bahwa TAB telah mengembalikan keseluruhan barang jaminan yang diserahkan oleh JI secara melawan hukum tanpa dilakukannya pelunasan pinjaman gadai oleh JI,” ungkapnya.

 

Apreza sendiri belum bisa menyebut berapa besar kerugian negara akibat praktek tersebut. Saat ini kejadian itu masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, terdapat kerugian keuangan negara yang timbul dan dalam hal ini sedang dalam proses hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya para tersangka telah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Selain itu dikenakan juga Pasal 604 jo Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Apreza menyebut, tersangka TAB saat ini sudah dilakukan penahanan. Sementara JI masih dalam proses pencarian.

 

“Terhadap tersangka JI telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik sebagai saksi sebanyak tiga kali secara sah dan patut, namun hingga saat ini tersangka JI tidak memenuhi panggilan-panggilan tersebut sehingga masih dalam proses pencarian oleh Penyidik. Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

 

Tim Penyidik hingga saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai tersebut.

Berita Terkait

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher
Penyekap Lansia di Apartemen Serpong Ditangkap, Pelaku Ngaku Jadi Pegawai KPK
Driver Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Terparkir di Serpong Tangsel
Kementerian PU Akan Tata Wilayah Tangsel, Kemacetan Hingga Banjir Menjadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Berita Terbaru

Info Banten

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:34 WIB

Pers Rilis

Zettabyte Luncurkan Model-as-a-Service di zCLOUD

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:37 WIB