HARIANBANTEN.COM – Salah satu tempat billiard di kawasan Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga memalsukan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk penjualan minuman keras (miras).
Hal itu diketahui saat jajaran Satpol PP Tangsel menggelar Operasi Giat Pekat pada Rabu (20/5) malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik PPNS Satpol PP Tangsel, Yogi menjelaskan, saat itu timnya mendatangi Hydra Billiard yang berada di kawasan Bintaro setelah mendapatkan informasi tempat tersebut menjual miras.
Saat melakukan pemeriksaan, anggota Satpol PP Tangsel menemukan miras. Namun tiba-tiba pihak billiard menunjukan SKPL.
Baca Juga:
Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam
WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish
“Diindikasi ada miras. Nah mereka menunjukkan izin lah SKPL,” kata Yogi ketika dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.
Yogi ketika itu mengaku curiga dokumen tersebut palsu. Pasalnya penjualan miras di Kota Tangsel dilarang sehingga tidak mungkin pemerintah menerbitkan SKPL.
“Tapi kami ada kecurigaan bahwa SKPL itu palsu karena memang Tangsel ini kan minol (minuman beralkohol, red) sudah diblok oleh Disperindag ya kan, bahwa memang tidak akan bisa dikeluarkan izinnya,” tuturnya.
Satpol PP sendiri mengaku langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait temuan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Nomor Induk Berusaha (NIB) pada dokumen itu tidak sesuai alamat.
Baca Juga:
Inverter Smart String 506 kW Huawei Raih Smarter E AWARD di Ajang Intersolar Europe 2026
China International Supply Chain Expo Keempat Resmi Dibuka di Beijing
“Kami sudah berkoordinasi dan itu sudah dicek tidak sesuai dengan NIB. NIB yang kita cek dari sistem ternyata alamatnya bukan Tangsel semuanya Jakarta,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Satpol PP Tangsel menganggap itu termasuk bentuk pemalsuan dokumen dan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
Namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menentukan siapa yang akan membuat laporan, apakah Satpol PP Tangsel atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan menerbitkan izin.
“Apakah Satpol PP yang melakukan LP (Laporan Polisi, red) atau dari DPMPTSP, karena kan setiap OSS ada perwakilannya yang memegang OSS ya di tiap Kota atau Kabupaten. Kita lagi kita lagi berkoordinasi dengan dengan DPMPTSP, dengan bidangnya,” pungkasnya.











