HARIANBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang memastikan bahwa paspor yang sebelumnya viral berserakan di Halte Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya sampul.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti tersebut dari pihak Polsek Serpong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti itu berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang sudah kadaluarsa.
“Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku,” kata Hasanin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga:
Sinar Mas Land Gandeng Kemenekraf, KEK ETKI Banten Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Kreatif
Satpol PP Tangsel Akhirnya Segel Gardu Listrik di Pool Taksi Ciater
20 Gudang di Kosambi Tangerang Terbakar, Pemadaman Masih Berlangsung
Seluruh sampul paspor tersebut juga dipastikan tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Pihak Imigrasi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) Tangsel terkait penemuan itu.
Baca Juga:
Kecamatan Setu Jadi Wilayah Balita Stunting Tertinggi di Kota Tangsel
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa dokumen negara itu milik jemaah haji asal Kota Tangsel.
“Bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, Kantor Kemenhaj Tangsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab dokumen tersebut bisa terbuang.
“Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan,” pungkasnya.









