HARIANBANTEN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang memastikan bahwa paspor yang sebelumnya viral berserakan di Halte Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya sampul.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti tersebut dari pihak Polsek Serpong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti itu berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang sudah kadaluarsa.
“Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor Republik Indonesia yang telah habis masa berlaku,” kata Hasanin, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Juni 2026.
Baca Juga:
PDIP Usulkan Seluruh Seragam Sekolah di Tangsel Gratis, Tak Hanya Batik dan Olahraga
Target Juni 2026 Belum Tercapai, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Masih Tertunda
AGIBOT Gelar APC 2026 di Indonesia, Percepat Implementasi AI Berwujud Fisik di Pasar Lokal
Seluruh sampul paspor tersebut juga dipastikan tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.
Pihak Imigrasi juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji (Kemenhaj) Tangsel terkait penemuan itu.
Baca Juga:
AICPA dan CIMA Luncurkan Rise2040
Pemkot Serang Siapkan Perda Lebih Keras untuk THM dan Miras
Sindikat Curanmor di Tangerang Kebongkar, 5 Pelaku Ditangkap
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa dokumen negara itu milik jemaah haji asal Kota Tangsel.
“Bahwa barang bukti yang diketemukan benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik para jamaah haji yang telah berangkat dan berada dalam tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, Kantor Kemenhaj Tangsel masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab dokumen tersebut bisa terbuang.
“Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran guna mengetahui kronologi hilangnya dokumen tersebut dari pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan sehingga mengakibatkan tercecer di jalan,” pungkasnya.









