Sudah Tinggal Puluhan Tahun, 4 Warga Situ Rompong Ciputat Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

- Pewarta

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Ratusan warga yang tinggal di sekitar Situ Rompong, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Kamis (11/6).

 

Selain memprotes terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di sekitar Situ Rompong, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan proses hukum terhadap empat warga yang kini berstatus sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Aspirasi rakyat itu yang kita sampaikan ada dua, yang pertama pidana. Pidana itu sudah ada empat orang yang ditersangkakan secara semena-mena tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Kuasa Hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, di depan kantor Kejari Tangsel.

 

Ia menjelaskan, para warga yang ditetapkan tersangka telah tinggal di lokasi tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun.

 

Namun tiba-tiba lahan di sekitar tersebut keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk perusahaan swasta pada tahun 2023 lalu dan warga disebut telah menyerobot lahan.

 

“Orang kita yang tinggal di situ udah lebih lama tiba-tiba muncul sertifikat, harusnya kan mereka yang nyerobot,” tegasnya.

 

Bambang sendiri tak menampik bahwa para warga belum memiliki alas hak atas tanah tersebut.

Menurutnya sejak beberapa tahun lalu warga sudah mencoba mengurus administrasi alas hak, namun karena terbentur biaya maka proses tersebut tidak berlanjut.

 

“Legalitas warga ya belum ada, karena pas kita mau bikin, kita kan nggak ada yang punya duit, hanya tinggal berturun-temurun di situ,” terangnya.

 

Ke empat warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak satu tahun lalu. Warga pun menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.

Berita Terkait

Jasad Bayi yang Ditemukan di Klinik Pondok Aren Hasil Hubungan Gelap
Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren
4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu
Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi Ribuan Ompreng, Diduga Buat Beli Narkoba
Terungkap! Ini Alasan Kantor Kelurahan Rawa Buntu Dipindah
Wagub Banten: APBD Kabupaten Tangerang Hampir Lampaui APBD Provinsi
Kapolres Tangsel Bantah Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Ditangkap Bareskrim, Status Kasat Narkoba Polres Tangsel Tunggu Keputusan PMJ

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:09 WIB

Jasad Bayi yang Ditemukan di Klinik Pondok Aren Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:28 WIB

Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:46 WIB

4 Bulan Tak Cair, Guru Honorer Banten Pertanyakan Nasib Insentif Rp500 Ribu

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:26 WIB

Satpam Dapur MBG di Ciputat Curi Ribuan Ompreng, Diduga Buat Beli Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:44 WIB

Terungkap! Ini Alasan Kantor Kelurahan Rawa Buntu Dipindah

Berita Terbaru

Info Banten

Jasad Bayi Ditemukan Tergeletak di Depan Klinik Pondok Aren

Rabu, 29 Jul 2026 - 12:28 WIB