HARIANBANTEN.COM – Ratusan warga yang tinggal di sekitar Situ Rompong, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel, Kamis (11/6).
Selain memprotes terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di sekitar Situ Rompong, mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan proses hukum terhadap empat warga yang kini berstatus sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aspirasi rakyat itu yang kita sampaikan ada dua, yang pertama pidana. Pidana itu sudah ada empat orang yang ditersangkakan secara semena-mena tanpa alasan hukum yang jelas,” kata Kuasa Hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, di depan kantor Kejari Tangsel.
Ia menjelaskan, para warga yang ditetapkan tersangka telah tinggal di lokasi tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun.
Baca Juga:
41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend
Seniman Haji Bolot Jalani Perawatan di RS, Disebut Kena Serangan Jantung
Situ Rompong Ciputat Mau Dijadikan Perumahan, Ratusan Warga Geruduk Kejari Tangsel
Namun tiba-tiba lahan di sekitar tersebut keluar Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk perusahaan swasta pada tahun 2023 lalu dan warga disebut telah menyerobot lahan.
“Orang kita yang tinggal di situ udah lebih lama tiba-tiba muncul sertifikat, harusnya kan mereka yang nyerobot,” tegasnya.
Baca Juga:
Muthmainah Mundur dari Jabatan Ketua DPC PKB Tangsel Terpilih, Fokus Jalankan Tugas Legislatif
CMES Indonesia International Machine Tool Exhibition 2026 Debut pada 3-5 September di Jakarta
Bambang sendiri tak menampik bahwa para warga belum memiliki alas hak atas tanah tersebut.
Menurutnya sejak beberapa tahun lalu warga sudah mencoba mengurus administrasi alas hak, namun karena terbentur biaya maka proses tersebut tidak berlanjut.
“Legalitas warga ya belum ada, karena pas kita mau bikin, kita kan nggak ada yang punya duit, hanya tinggal berturun-temurun di situ,” terangnya.
Ke empat warga itu telah ditetapkan sebagai tersangka kurang lebih sejak satu tahun lalu. Warga pun menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.









