HARIAN BANTEN – Aksi pencurian bahan bangunan bernilai puluhan juta rupiah di Tangerang akhirnya terungkap. Tiga pelaku berhasil diringkus polisi setelah rekaman CCTV membuka jejak kejahatan mereka.
Kepolisian Resor Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian aluminium di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial PS, RA, dan SB beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk.
“Kita amankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk,” kata Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando di Tangerang, Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah mobil truk,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya diamankan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan seorang oknum sekuriti yang kini masih dalam pengejaran.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta,” tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal perusahaan sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa, terutama yang melibatkan orang dalam.
Sumber Berita: banten.antaranews.com









