HARIAN BANTEN – Aksi pencurian bahan bangunan bernilai puluhan juta rupiah di Tangerang akhirnya terungkap. Tiga pelaku berhasil diringkus polisi setelah rekaman CCTV membuka jejak kejahatan mereka.
Kepolisian Resor Tangerang Kota berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian aluminium di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Ketiga pelaku yang diamankan berinisial PS, RA, dan SB beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk.
“Kita amankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ratusan batang aluminium dan satu unit truk,” kata Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando di Tangerang, Rabu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 terkait pencurian yang terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan aluminium ke dalam sebuah mobil truk,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya diamankan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan seorang oknum sekuriti yang kini masih dalam pengejaran.
“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga:
Kepsek SMK Letris Pamulang Dinonaktifkan Imbas Viral Dugaan ‘Child Grooming’
Polisi Selidiki Dugaan ‘Child Grooming’ di SMK Letris Pamulang
Ratusan Peserta Meriahkan Festival Pencak Silat Bertajuk Piala Walikota Tangsel
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 128 batang aluminium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
“Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta,” tuturnya.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Baca Juga:
CGTN: Tiongkok dan AS Sepakati Visi Baru, Dorong “Hubungan Lebih Stabil dan Konstruktif”
Infrastruktur Digital Mempercepat Transformasi Cerdas di Industri Perkeretaapian
Dinkes Tangsel Ingatkan Masyarakat Waspada Hantavirus, Hindari Kontak Dengan Tikus
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan internal perusahaan sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa, terutama yang melibatkan orang dalam.
Sumber Berita: banten.antaranews.com








