HARIANBANTEN – Kasus dugaan kepemilikan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, kian melebar dan menjadi sorotan publik. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan Didik sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus yang berawal dari informasi internal terkait penahanannya.
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh keterangan mengenai satu koper putih milik Didik yang diduga berisi narkotika dan dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina, Polwan yang kini berdinas di Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Tim kemudian bergerak ke kediaman Dianita di Tangerang, Banten, dan mengamankan koper tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat setelah informasi diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan tentang keberadaan koper yang diduga berisi narkoba. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan barang tersebut untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa koper itu diambil atas permintaan Didik dan disimpan di rumah Dianita. “Yang bersangkutan masih didalami sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa ini,” katanya.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diuji lebih lanjut di laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian.
Selain Dianita, penyidik juga memeriksa Miranti Afriana, istri Didik. Namun, kepolisian belum memerinci peran yang bersangkutan dan menegaskan proses hukum masih berjalan.
Baca Juga:
Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel
Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kapolres Tangerang Selatan, Boy Jumalolo, menyatakan seluruh proses pendalaman ditangani Mabes Polri. “Itu lagi didalami di Mabes Polri ya. Nanti Mabes yang menyampaikan secara resmi,” ujarnya.
Sebelumnya, nama Didik juga mencuat dalam pengembangan kasus narkoba di NTB yang menyeret AKP Malaungi. Ia diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang disebut sebagai sumber sabu 488 gram dalam perkara tersebut. Kini, Bareskrim Polri terus menelusuri keterkaitan antarperkara untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas, termasuk jika ada pihak lain yang turut terlibat.








