Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun, Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar!

- Pewarta

Jumat, 10 April 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kasus korupsi di sektor kehutanan kembali mencuat. Mantan Direktur Utama PT Inhutani V harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara atas keterlibatannya dalam praktik suap miliaran rupiah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dicky Yuana Rady dalam sidang yang digelar Kamis, 9 April 2026. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap,” ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa Dicky menerima uang sebesar 199.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar dari pihak PT Paramitra Mulia Langgeng melalui Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan satu tahun penjara.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap Hakim Ketua.

Hakim menjelaskan bahwa sebagian besar uang suap telah dikembalikan ke negara, sementara barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon turut dirampas karena terkait dengan aliran dana suap. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam masih menjadi tantangan serius. Integritas pejabat publik menjadi kunci agar pengelolaan kekayaan negara tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Sumber Berita: inilah.com

Berita Terkait

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026
Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.
Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?
Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pengasuh Pondok Pesantren di Pati yang Cabuli Puluhan Santriwati
Tak Mau Terulang, Bekasi Siapkan Sensor Canggih di Perlintasan Liar KRL
Usai Kecelakaan Maut, KRL Bekasi Timur–Cikarang Siap Beroperasi Siang Ini

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:11 WIB

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:52 WIB

Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?

Berita Terbaru

Info Banten

PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:06 WIB