HARIAN BANTEN – Kasus korupsi di sektor kehutanan kembali mencuat. Mantan Direktur Utama PT Inhutani V harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara atas keterlibatannya dalam praktik suap miliaran rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dicky Yuana Rady dalam sidang yang digelar Kamis, 9 April 2026. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap,” ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap bahwa Dicky menerima uang sebesar 199.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,5 miliar dari pihak PT Paramitra Mulia Langgeng melalui Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider 90 hari kurungan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan satu tahun penjara.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap Hakim Ketua.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Hakim menjelaskan bahwa sebagian besar uang suap telah dikembalikan ke negara, sementara barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon turut dirampas karena terkait dengan aliran dana suap. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam masih menjadi tantangan serius. Integritas pejabat publik menjadi kunci agar pengelolaan kekayaan negara tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Sumber Berita: inilah.com








