Harian Banten – Warga sudah menikmati jalan, taman, dan saluran air di kompleks perumahan mereka. Namun sayangnya, tak semua fasilitas itu resmi menjadi aset pemerintah. Di balik kenyamanan itu, masih ada pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang, Decky Priyambodo, menegaskan bahwa PSU bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga kewajiban pengembang sebagai penyedia perumahan bagi masyarakat.
“Ada beberapa alasan mengapa PSU belum diserahkan. Pertama, karena pembangunan dilakukan bertahap dan ada perluasan pemanfaatan lahan, sehingga penyerahan belum bisa dilakukan. Kedua, ini terjadi pada pengembang lama. Kadang barangnya sudah tidak jelas lagi keberadaannya, sehingga butuh usaha besar untuk menelusurinya,” ujar Decky usai penandatanganan dan serah terima PSU di Balaikota, Selasa (20/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat akan ada tiga pengembang yang menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada masyarakat. “Jika diperlukan, kami akan melakukan pengukuran ulang bersama Kejaksaan Negeri Tangerang untuk memastikan keabsahannya,” tambahnya.
Menurutnya, masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasos dan fasum karena alasan klasik: kehabisan modal. Padahal, Peraturan Daerah Nomor 4 tentang PSU dengan tegas menyebutkan bahwa serah terima hanya bisa dilakukan jika aset dalam kondisi baik.
“Ketentuan serah terima aset memang mengharuskan semuanya dalam kondisi baik,” tutup Decky.
Baca Juga:
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!







