Gulma Asing dari Australia Nyaris Masuk Indonesia, Ini Tindakan Tegas Karantina

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Ribuan ton gandum impor nyaris membawa ancaman serius bagi pertanian Indonesia. Di balik komoditas pangan itu, terselip gulma berbahaya yang bisa merusak ekosistem jika lolos dari pengawasan.

Badan Karantina Indonesia melalui Badan Karantina Indonesia bersama Karantina Banten mengambil langkah tegas dengan memusnahkan kontaminan gulma berbahaya yang ditemukan dalam 27 ribu ton gandum impor asal Australia. Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 22 April 2026 di fasilitas insinerator di Cilegon, sebagai bentuk pencegahan masuknya organisme asing yang berisiko tinggi.

“Gulma Asphodelus fistulosus termasuk dalam kategori OPTK A1 yang belum terdapat di Indonesia dan memiliki risiko tinggi apabila sampai masuk dan menyebar,” ujar Duma Sari.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“oleh karena itu, setiap komoditas atau media pembawa yang terindikasi membawa OPTK wajib dikenai tindakan karantina pemusnahan,” lanjutnya.

Gulma tersebut terdeteksi saat pemeriksaan ketat di pelabuhan Cigading, Merak. Dari total 27.000.230 kilogram gandum yang masuk, petugas menemukan sekitar 150 kilogram kontaminan berupa gulma dan material lain yang kemudian disortir dan dimusnahkan sesuai aturan.

“Secara karakteristik, gulma ini dikenal sebagai spesies invasif dengan kemampuan adaptasi tinggi serta penyebaran yang sangat cepat. Kehadirannya ini dapat menyebabkan persaingan dengan tanaman budidaya dalam memperebutkan unsur hara, air, dan cahaya yang dibutuhkan untuk pertumbuhan,” jelas Duma.

Langkah ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, sebagai upaya mencegah penyebaran organisme pengganggu yang dapat merusak produktivitas pertanian, meningkatkan biaya pengendalian, hingga mengganggu perdagangan internasional.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap ketahanan pangan bisa datang dari hal yang tak terlihat. Pengawasan ketat menjadi kunci agar sektor pertanian tetap terlindungi dari risiko besar yang mengintai.

Sumber Berita: tangerangnews.com

Berita Terkait

Penantian 20 Tahun Berakhir! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan ART
Nekat Jual Miras Terbuka, Toko di Karang Tengah Digulung! 400 Botol Diamankan
Pro-Kontra Memanas! Alih Fungsi Lahan Picu Aksi Ratusan Warga di Tigaraksa
DPRD Pandeglang Bongkar Potensi “Tersembunyi” Pajak Parkir Wisata, PAD Bisa Melejit!
391 Jamaah Berangkat, Menhaj Janjikan Layanan Terbaik di Tengah Kekhawatiran Timur Tengah
Aliran Kali Hilang, Mall Bintaro XChange Diduga Jadi Biang Banjir Pondok Aren!
Banjir Jadi Musuh Bersama, Kolaborasi Pemkab dan Swasta Jadi Sorotan
2 Kg Sabu Nyaris Lolos di Soetta, Kurir Dibekuk BNNP Banten!

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Penantian 20 Tahun Berakhir! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan ART

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Pro-Kontra Memanas! Alih Fungsi Lahan Picu Aksi Ratusan Warga di Tigaraksa

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Gulma Asing dari Australia Nyaris Masuk Indonesia, Ini Tindakan Tegas Karantina

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Nekat Jual Miras Terbuka, Toko di Karang Tengah Digulung! 400 Botol Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

DPRD Pandeglang Bongkar Potensi “Tersembunyi” Pajak Parkir Wisata, PAD Bisa Melejit!

Berita Terbaru