Penantian 20 Tahun Berakhir! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan ART

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, akhirnya pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan pengakuan hukum. DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam rapat paripurna yang penuh haru dan tepuk tangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026 pada Selasa (22/4). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan lainnya, dengan total 314 anggota dewan hadir dan menyatakan persetujuan secara bulat.

“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju.”

Sebelumnya, RUU tersebut telah lebih dulu disetujui di tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang telah dibahas melalui 409 daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Regulasi ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang memuat total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas dan disepakati.”

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat luas, termasuk pekerja rumah tangga dan berbagai pemangku kepentingan.

“Isi undang-undang tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai kelompok pekerja dan pemangku kepentingan.”

UU PPRT membawa perubahan signifikan, mulai dari hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, cuti, hingga tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan ini juga mengatur sistem perekrutan, pelatihan, hingga perlindungan dari praktik eksploitasi.

Meski telah resmi disahkan, pemerintah masih memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan. UU PPRT menjadi langkah awal menuju perlindungan yang lebih adil dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sumber Berita: lambeturah.co.id

Berita Terkait

Gulma Asing dari Australia Nyaris Masuk Indonesia, Ini Tindakan Tegas Karantina
Index Politica :Purbaya, AHY dan Nusron Wahid Menteri Paling Memuaskan Publik
49 Siswa Cilegon Diduga Keracunan MBG, Dapur Langsung Ditutup!
Kemendagri Usul Denda e-KTP Hilang, DPR Langsung Bahas!
MUI Bongkar Akar Masalah Kasus FH UI, Soroti Pengaruh Pornografi
Instruksi Presiden Terbit, Bulog Tegaskan Peran Kunci di Rantai Pangan
Aroma ‘Titipan’ Menguat, HP Pimpinan KPK Diminta Dibuka di Kasus Haji
Tragis! Pencuri Motor Tewas Dihakimi Massa di Jaksel, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Penantian 20 Tahun Berakhir! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan ART

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

Gulma Asing dari Australia Nyaris Masuk Indonesia, Ini Tindakan Tegas Karantina

Selasa, 21 April 2026 - 19:24 WIB

Index Politica :Purbaya, AHY dan Nusron Wahid Menteri Paling Memuaskan Publik

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

49 Siswa Cilegon Diduga Keracunan MBG, Dapur Langsung Ditutup!

Selasa, 21 April 2026 - 12:31 WIB

Kemendagri Usul Denda e-KTP Hilang, DPR Langsung Bahas!

Berita Terbaru