Penantian 20 Tahun Berakhir! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan ART

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, akhirnya pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan pengakuan hukum. DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam rapat paripurna yang penuh haru dan tepuk tangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026 pada Selasa (22/4). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan lainnya, dengan total 314 anggota dewan hadir dan menyatakan persetujuan secara bulat.

“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju.”

Sebelumnya, RUU tersebut telah lebih dulu disetujui di tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang telah dibahas melalui 409 daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Regulasi ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang memuat total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas dan disepakati.”

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat luas, termasuk pekerja rumah tangga dan berbagai pemangku kepentingan.

“Isi undang-undang tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai kelompok pekerja dan pemangku kepentingan.”

UU PPRT membawa perubahan signifikan, mulai dari hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, cuti, hingga tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan ini juga mengatur sistem perekrutan, pelatihan, hingga perlindungan dari praktik eksploitasi.

Meski telah resmi disahkan, pemerintah masih memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan. UU PPRT menjadi langkah awal menuju perlindungan yang lebih adil dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sumber Berita: lambeturah.co.id

Berita Terkait

Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi
Survei Kepuasan Pemerintah di Atas 70 Persen Dipertanyakan
Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026
Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.
Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:20 WIB

Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:09 WIB

Survei Kepuasan Pemerintah di Atas 70 Persen Dipertanyakan

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban

Berita Terbaru

Info Banten

41 Dapur MBG di Tangsel Kena Suspend

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:33 WIB