Penantian 20 Tahun Berakhir! DPR Resmi Sahkan UU Perlindungan ART

- Pewarta

Kamis, 23 April 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, akhirnya pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan pengakuan hukum. DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam rapat paripurna yang penuh haru dan tepuk tangan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026 pada Selasa (22/4). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan lainnya, dengan total 314 anggota dewan hadir dan menyatakan persetujuan secara bulat.

“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setuju.”

Sebelumnya, RUU tersebut telah lebih dulu disetujui di tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang telah dibahas melalui 409 daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Regulasi ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang memuat total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas dan disepakati.”

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat luas, termasuk pekerja rumah tangga dan berbagai pemangku kepentingan.

“Isi undang-undang tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai kelompok pekerja dan pemangku kepentingan.”

UU PPRT membawa perubahan signifikan, mulai dari hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, cuti, hingga tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan ini juga mengatur sistem perekrutan, pelatihan, hingga perlindungan dari praktik eksploitasi.

Meski telah resmi disahkan, pemerintah masih memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan. UU PPRT menjadi langkah awal menuju perlindungan yang lebih adil dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sumber Berita: lambeturah.co.id

Berita Terkait

Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026
Sinar Mas Land Gandeng Kemenekraf, KEK ETKI Banten Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Kreatif
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:09 WIB

Sinar Mas Land Raih Top 10 Developers Award Hubexo Asia Awards 2026

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Sinar Mas Land Gandeng Kemenekraf, KEK ETKI Banten Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Kreatif

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

Berita Terbaru