HARIAN BANTEN – Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, akhirnya pekerja rumah tangga di Indonesia mendapatkan pengakuan hukum. DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam rapat paripurna yang penuh haru dan tepuk tangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 masa sidang IV tahun 2025–2026 pada Selasa (22/4). Sidang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama jajaran pimpinan lainnya, dengan total 314 anggota dewan hadir dan menyatakan persetujuan secara bulat.
“Apakah RUU PPRT dapat disetujui menjadi undang-undang?”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setuju.”
Sebelumnya, RUU tersebut telah lebih dulu disetujui di tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPR. Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan bahwa aturan ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang telah dibahas melalui 409 daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Regulasi ini mencakup 12 bab dan 37 pasal yang memuat total 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas dan disepakati.”
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat luas, termasuk pekerja rumah tangga dan berbagai pemangku kepentingan.
“Isi undang-undang tersebut merupakan hasil aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai kelompok pekerja dan pemangku kepentingan.”
UU PPRT membawa perubahan signifikan, mulai dari hak atas upah layak, jam kerja manusiawi, cuti, hingga tunjangan hari raya (THR) dan jaminan sosial melalui BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan ini juga mengatur sistem perekrutan, pelatihan, hingga perlindungan dari praktik eksploitasi.
Meski telah resmi disahkan, pemerintah masih memiliki waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan. UU PPRT menjadi langkah awal menuju perlindungan yang lebih adil dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sumber Berita: lambeturah.co.id






