Isu Eksodus Pejabat Pandeglang ke Pemprov Banten Dibantah! Dimyati: “Kalau Nggak Kompeten, Saya Nggak Mau Terima”

- Pewarta

Minggu, 15 Juni 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dimyati Natakusumah

Dimyati Natakusumah

Harian Banten– Isu eksodus besar-besaran pejabat dari Pemkab Pandeglang ke Pemprov Banten akhirnya dibantah langsung oleh Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah. Isu yang sempat menghebohkan itu disebut tak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan.

“Itu isu itu nggak bener,” kata Dimyati saat dikonfirmasi.

Dimyati bahkan menegaskan bahwa kedekatan personal dengan dirinya semasa menjabat Bupati Pandeglang tidak bisa dijadikan alasan untuk pindah ke Pemprov Banten. Ia menekankan pentingnya kualitas dan integritas para aparatur sipil negara (ASN) jika ingin bergabung di pemerintahan provinsi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak mau kalau ASN yang pindah tidak kompeten,” tegasnya.

Meski begitu, Dimyati mengakui bahwa pindah instansi adalah hak ASN, termasuk dari kabupaten ke provinsi. Namun ia mengingatkan bahwa prosesnya harus sesuai prosedur dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

“Selama memiliki kompetensi dan memenuhi syarat, sah-sah saja pindah. Tapi bukan karena dekat dengan saya,” ujarnya.

BKD Banten: Belum Ada Pengajuan Pindah

Klarifikasi serupa disampaikan oleh Aan Fauzan Rahman, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin BKD Provinsi Banten. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satupun pejabat eselon II dari Pandeglang yang mengajukan permohonan pindah ke Pemprov.

“Belum ada (pengajuan) satu pun,” ungkap Aan.

Ia menjelaskan bahwa proses perpindahan ASN antar daerah tidak semudah yang dibayangkan. Ada prosedur panjang, termasuk izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), rekomendasi dari kepala daerah, hingga persetujuan dari Gubernur Banten.

“Kalau dibutuhkan dan disetujui, baru bisa keluar surat lolos butuh,” jelas Aan.

Berita Terkait

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak
Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin
Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali
DPRD Tangsel Soal Polemik Pool Taksi Ciater: Kami Terbuka Investasi, Tapi Taati Regulasi
Ibu 60 Tahun Tewas Dianiaya Anak Kandung di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:55 WIB

Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga

Sabtu, 19 September 2026 - 15:11 WIB

Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:49 WIB

Motif Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Tangerang: Emosi Ditegur Bakar Kasur Almarhum Bapak

Jumat, 18 September 2026 - 20:10 WIB

Pool Taksi Ciater Belum Miliki Amdalalin, Dishub Tangsel: Baru Diajukan Rabu Kemarin

Jumat, 18 September 2026 - 15:16 WIB

Lahan Samping Rel Kereta di Ciputat Kebakaran, Ledakan Terdengar Beberapa Kali

Berita Terbaru