Kasus Sampah Tangsel Rp21,6 M, Ahli Bongkar Fakta di Sidang

- Pewarta

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Pengelolaan Sampah Tangsel

Sidang Kasus Pengelolaan Sampah Tangsel

HARIANBANTEN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum lingkungan Hari Prasteyo mengungkap sejumlah fakta penting terkait batasan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.

 

Hari menegaskan bahwa pelanggaran dalam hukum lingkungan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur pidana korupsi baru dapat dikenakan apabila terdapat indikasi suap atau gratifikasi dalam pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis masuk ranah korupsi,” ujar Hari Prasteyo di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/1/2026).

 

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp75 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menduga adanya kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar.

 

Kerugian Lingkungan dan Kerugian Negara

 

Dalam keterangannya, Hari juga menjelaskan bahwa kerugian lingkungan tidak selalu identik dengan kerugian negara. Ia menyebut, kerusakan lingkungan dalam banyak kasus bersifat reversibel atau masih dapat dipulihkan melalui mekanisme tertentu.

 

“Belum tentu kerugian lingkungan adalah kerugian negara. Kerugian lingkungan bisa dipulihkan,” jelasnya.

 

Menurut Hari, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan lingkungan hidup yang rusak. Penggunaan anggaran negara untuk pemulihan lingkungan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara karena pemerintah memiliki kewenangan menagih ganti rugi atau menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak penyebab kerusakan.

 

“Negara punya mekanisme pengembalian melalui sanksi administrasi atau uang paksa. Jadi tidak otomatis disebut kerugian negara,” katanya.

 

Darurat Sampah dan Pelayanan Publik

 

Hari juga menyoroti kondisi kedaruratan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah, terutama ketika pemerintah daerah telah menjalankan kewajibannya namun menghadapi penolakan dari masyarakat.

 

“Ketika sampah menumpuk dan pemerintah daerah menetapkan kondisi darurat sampah, situasi tersebut harus dilihat sebagai upaya negara melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.

 

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung secara pasti. Jika langsung dipidana badan, lingkungan tidak akan kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” tegas Hari Prasteyo.

 

Daftar Terdakwa

 

Dalam perkara ini, Hari Prasteyo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, dan Zeki Yamani, aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang Selatan.

 

Selain keduanya, terdakwa lainnya adalah Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Kota Tangerang Selatan dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel.

 

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Berita Terkait

Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD
340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi
ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya
DPO Kasus Judol Ditangkap di Thailand, Terlibat Operasional 3 Situs dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun
Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum
Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional di Tangsel, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Andra Soni Sambangi Keluarga Jurnalis yang Hilang, Pencarian Diperluas hingga Bengkulu
Dishub Tangsel Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Rawa Buntu 28-30 September

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:31 WIB

Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD

Minggu, 27 September 2026 - 18:43 WIB

340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi

Sabtu, 26 September 2026 - 19:21 WIB

ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya

Sabtu, 26 September 2026 - 18:57 WIB

DPO Kasus Judol Ditangkap di Thailand, Terlibat Operasional 3 Situs dengan Perputaran Uang Rp1 Triliun

Sabtu, 26 September 2026 - 15:01 WIB

Walikota Tangsel Minta Kasus Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diselesaikan Secara Hukum

Berita Terbaru

Info Banten

Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD

Senin, 28 Sep 2026 - 10:31 WIB