Kasus Sampah Tangsel Rp21,6 M, Ahli Bongkar Fakta di Sidang

- Pewarta

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Pengelolaan Sampah Tangsel

Sidang Kasus Pengelolaan Sampah Tangsel

HARIANBANTEN – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan tahun 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dalam persidangan tersebut, saksi ahli hukum lingkungan Hari Prasteyo mengungkap sejumlah fakta penting terkait batasan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.

 

Hari menegaskan bahwa pelanggaran dalam hukum lingkungan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, unsur pidana korupsi baru dapat dikenakan apabila terdapat indikasi suap atau gratifikasi dalam pelanggaran tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pelanggaran administratif bisa dipidana korupsi apabila terdapat suap atau gratifikasi. Tanpa itu, pelanggaran administratif tidak otomatis masuk ranah korupsi,” ujar Hari Prasteyo di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/1/2026).

 

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel tahun 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp75 miliar. Dalam perkara tersebut, jaksa penuntut umum menduga adanya kerugian negara mencapai Rp21,6 miliar.

 

Kerugian Lingkungan dan Kerugian Negara

 

Dalam keterangannya, Hari juga menjelaskan bahwa kerugian lingkungan tidak selalu identik dengan kerugian negara. Ia menyebut, kerusakan lingkungan dalam banyak kasus bersifat reversibel atau masih dapat dipulihkan melalui mekanisme tertentu.

 

“Belum tentu kerugian lingkungan adalah kerugian negara. Kerugian lingkungan bisa dipulihkan,” jelasnya.

 

Menurut Hari, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memulihkan lingkungan hidup yang rusak. Penggunaan anggaran negara untuk pemulihan lingkungan tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara karena pemerintah memiliki kewenangan menagih ganti rugi atau menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak penyebab kerusakan.

 

“Negara punya mekanisme pengembalian melalui sanksi administrasi atau uang paksa. Jadi tidak otomatis disebut kerugian negara,” katanya.

 

Darurat Sampah dan Pelayanan Publik

 

Hari juga menyoroti kondisi kedaruratan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah, terutama ketika pemerintah daerah telah menjalankan kewajibannya namun menghadapi penolakan dari masyarakat.

 

“Ketika sampah menumpuk dan pemerintah daerah menetapkan kondisi darurat sampah, situasi tersebut harus dilihat sebagai upaya negara melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum administrasi, bukan langsung diproses sebagai tindak pidana.

 

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dihitung secara pasti. Jika langsung dipidana badan, lingkungan tidak akan kembali. Yang dibutuhkan adalah pemulihan,” tegas Hari Prasteyo.

 

Daftar Terdakwa

 

Dalam perkara ini, Hari Prasteyo dihadirkan sebagai saksi ahli oleh penasihat hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, dan Zeki Yamani, aparatur sipil negara (ASN) Kota Tangerang Selatan.

 

Selain keduanya, terdakwa lainnya adalah Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Kota Tangerang Selatan dan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa selaku Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel.

 

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG
Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup
Detik-Detik Tragis di Daan Mogot: Pemotor Terseret dan Tewas di Tempat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG

Berita Terbaru