Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Sampah Tangerang Selatan

Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Sampah Tangerang Selatan

HARIANBANTEN – Skandal korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian terang benderang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut empat terdakwa dalam perkara proyek sampah bernilai Rp75,9 miliar yang dinilai merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Subardi, JPU Kejati Banten, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 28 Januari 2026.

Terdakwa lainnya, Zeky Yamani, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp800 juta. Adapun Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa mengungkap, perkara ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pelaksana jasa pengangkutan dan pengelolaan 144.100 ton sampah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan, termasuk belum memiliki lahan pengolahan sampah. Dalam pelaksanaannya, sampah justru dibuang ke lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran 100 persen melalui lima termin.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp21,682 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan, dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Targetkan Bangun 7 SMP Negeri Baru
Bocah Korban Pencabulan di Ciputat Berpotensi Trauma, UPTD PPA Beri Pendampingan Psikologis
Kronologi Maling Motor di Ciputat Kepergok Saat Beraksi Hingga Diamuk Massa
Dua Anggota Brimob Polda Banten Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector
Dindikbud Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026
Siswa yang Tidak Keterima SMP Negeri di Tangsel Dapat Bantuan Rp1,8 Juta Pertahun
Sakit Hati Saat Bermain Voli, Pria di Tangerang Ditusuk Rekan Kerja
Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Karyawan Belum Diizinkan Masuk

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:05 WIB

Pemkot Tangsel Targetkan Bangun 7 SMP Negeri Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Bocah Korban Pencabulan di Ciputat Berpotensi Trauma, UPTD PPA Beri Pendampingan Psikologis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kronologi Maling Motor di Ciputat Kepergok Saat Beraksi Hingga Diamuk Massa

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Dua Anggota Brimob Polda Banten Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dindikbud Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Berita Terbaru

Info Banten

Pemkot Tangsel Targetkan Bangun 7 SMP Negeri Baru

Kamis, 4 Jun 2026 - 20:05 WIB