Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Sampah Tangerang Selatan

Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman Tersangka Korupsi Sampah Tangerang Selatan

HARIANBANTEN – Skandal korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian terang benderang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut empat terdakwa dalam perkara proyek sampah bernilai Rp75,9 miliar yang dinilai merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Subardi, JPU Kejati Banten, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 28 Januari 2026.

Terdakwa lainnya, Zeky Yamani, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp800 juta. Adapun Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa mengungkap, perkara ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pelaksana jasa pengangkutan dan pengelolaan 144.100 ton sampah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan, termasuk belum memiliki lahan pengolahan sampah. Dalam pelaksanaannya, sampah justru dibuang ke lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran 100 persen melalui lima termin.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp21,682 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan, dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Berita Terkait

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel
Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten
Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Cekcok Keluarga Berujung Geger, Pria di Sengkol Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung
24 SMP Negeri di Tangsel Akan Terima 9.976 Siswa Baru pada SPMB 2026
Kabel Melintang di Jalan Ciputat Timur, Ancam Keselamatan Pengemudi 

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:26 WIB

Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:24 WIB

Sumbang Banyak Pengangguran, Jurusan Sekretaris hingga Akuntansi Bakal Dihapus dari SMK di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:58 WIB

Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan,

Info Banten

Sekda Banten Tegaskan Tak Ada Open Bidding Sekda Tangsel

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:58 WIB