HARIANBANTEN – Mantan Kapolsek Serpong sekaligus Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (13/2/2026). Satu koper berisi narkoba ditemukan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.
“Koper itu dititipkan Didik kepada Dianita saat berdinas di Polda Metro Jaya. Dia menyimpannya di rumah atas permintaan Didik,” ujar Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap. Dianita saat ini masih diperiksa sebagai saksi, begitu pula istri Didik, Miranti Afriana, meski perannya belum terungkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menambahkan, “Koper berwarna putih milik Didik ditemukan di rumah Dianita setelah kami menerima informasi dari Paminal Mabes Polri terkait penahanan Didik pada Rabu (11/2/2026)..”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang disita meliputi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Kasus ini mencuat setelah nama Didik muncul terkait penyidikan AKP Malaungi, mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang memiliki sabu 488 gram. Didik diduga menerima Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk peran Didik dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Brigjen Eko. Penetapan tersangka ini kembali menyoroti integritas Polri dan pentingnya Bareskrim memberantas narkoba di tingkat nasional.







