HARIANBANTEN.COM – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di daerah Cikokol, Tangerang. Dari dua pelaku yang ditangkap salah satunya masih pelajar.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor pada Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan identifikasi dan serangkaian proses penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (12/6).
“Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat 12 Juni 2026 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang,” kata Parikhesit, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga:
Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Pembentukan BUMD Pasar, Anggaran Penyertaan Modal Sudah Disiapkan
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yang diketahui masih berstatus pelajar.
“Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengembangkan kasus dan mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong,” tuturnya.
Baca Juga:
Nexters menunjuk Aghanim sebagai mitra pendukung DTC global mereka
Parikhesit mengungkapkan, dalam penangkapan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Saat dilakukan pendalaman, ternyata pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
Kemewahan Kecil yang Dikurasi The Ritz-Carlton, Bali dan MIKI HOUSE
Perkuat Bisnis MICE Global, Millennium Hotels and Resorts Gandeng HXE lewat Inovasi Digital.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.g










