HARIANBANTEN.COM – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di daerah Cikokol, Tangerang. Dari dua pelaku yang ditangkap salah satunya masih pelajar.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor pada Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melakukan identifikasi dan serangkaian proses penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (12/6).
“Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat 12 Juni 2026 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang,” kata Parikhesit, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.
Baca Juga:
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi
Pria di Pamulang Tewas Kesetrum Listrik di Loteng Rumah, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi
Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yang diketahui masih berstatus pelajar.
“Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengembangkan kasus dan mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong,” tuturnya.
Baca Juga:
Kondisi Wajah Sudah Rusak, Lansia Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Kawat di Tangerang
WALOVI Perluas Jangkauan di ASEAN, Gandeng Hong Xin Da untuk Perkuat Distribusi Produk di Singapura
UNPAM Akui Salah Satu Inisiator BEM Bersatu Adalah Mahasiswanya
Parikhesit mengungkapkan, dalam penangkapan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Saat dilakukan pendalaman, ternyata pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga:
DPRD Dorong Pemkot Tangsel Gugat PT Bethania, Dianggap Tak Profesional Kelola Pasar Ciputat
Resmi Debutkan E5 PLUS Setir Kanan di Hong Kong, DFSK Percepat Ekspansi Global
Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.g










