Masih Berseragam Sekolah, Pelajar di Tangerang Ini Diduga Terlibat 20 Aksi Curanmor

- Pewarta

Senin, 15 Juni 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di daerah Cikokol, Tangerang. Dari dua pelaku yang ditangkap salah satunya masih pelajar.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor pada Kamis (28/5).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Setelah melakukan identifikasi dan serangkaian proses penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (12/6).

 

“Pelaku kemudian ditangkap pada Jumat 12 Juni 2026 di wilayah Neglasari, Kota Tangerang,” kata Parikhesit, dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Juni 2026.

 

Setelah dilakukan pengembangan, Polisi berhasil menangkap pelaku lainnya yang diketahui masih berstatus pelajar.

 

“Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil mengembangkan kasus dan mengamankan satu pelaku lainnya berinisial MR alias Kewong,” tuturnya.

 

Parikhesit mengungkapkan, dalam penangkapan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang sebelumnya dicuri, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.

 

Saat dilakukan pendalaman, ternyata pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong.

 

Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah beraksi sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

 

Pihak kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

 

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.g

Berita Terkait

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi
Pria di Pamulang Tewas Kesetrum Listrik di Loteng Rumah, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi
Kondisi Wajah Sudah Rusak, Lansia Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Kawat di Tangerang
UNPAM Akui Salah Satu Inisiator BEM Bersatu Adalah Mahasiswanya
DPRD Dorong Pemkot Tangsel Gugat PT Bethania, Dianggap Tak Profesional Kelola Pasar Ciputat
KNPI Tangsel Minta Perubahan di Dispora, Mukroni Diminta Tak Abaikan Kritik
Lupa Matikan Kompor, Rumah Di Pamulang Hangus Terbakar
Sambil Elus Kucing, Gibran Optimistis AI Jadi Kunci Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:57 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:19 WIB

Pria di Pamulang Tewas Kesetrum Listrik di Loteng Rumah, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kondisi Wajah Sudah Rusak, Lansia Ditemukan Tewas dengan Leher Terjerat Kawat di Tangerang

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:51 WIB

DPRD Dorong Pemkot Tangsel Gugat PT Bethania, Dianggap Tak Profesional Kelola Pasar Ciputat

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:45 WIB

KNPI Tangsel Minta Perubahan di Dispora, Mukroni Diminta Tak Abaikan Kritik

Berita Terbaru

Info Banten

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Jun 2026 - 10:57 WIB