HARIANBANTEN.COM – Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta bongkar home industri narkotika jenis vape ganja jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Bali.
Dari hasil operasi itu, tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Tunisia ditangkap. Mereka masing-masing berinisial BSM, GNH dan AEP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapkan itu merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang kurir di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
“3 tersangka yang ditangkap yakni berinisial BSM warga negara Amerika Serikat yang bertugas sebagai memproduksi dan mengedarkan. 2 tersangka lainnya berinisial GNH dan AEP warga negara Tunisia,” kata Wisnu Wardana, Kamis, 25 Juni 2026.
Baca Juga:
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang
Risen Energy Tampilkan Inovasi Energi untuk Berbagai Segmen di Intersolar Europe 2026
Home industri tersebut berhasil memproduksi sekitar 2.000 vape ganja perbulan dengan omzet kurang lebih Rp10 miliar.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, home industri itu sudah beroperasi kurang lebih selama tiga tahun dengan pangsa pasar warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
Baca Juga:
Yili Hadirkan Serial Komik AI, Angkat Kisah tentang Rantai Pasok Susu di Ajang China Chain Expo
Membawa Tradisi Pendidikan Berasrama asal Inggris ke Vietnam
“2.000 diproduksi dengan nilai per vape-nya di jual kepada masyarakat itu kurang lebih Rp5 juta. Jadi omsetnya kurang lebih Rp10 miliar per bulan selama 3 tahun beroperasi,” tuturnya.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memproduksi vape ganja itu dengan mempelajari secara online di dark web yang ada di internet. Mungkin secara otodidak belajarnya,” lanjutnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu menyebut, para tersangka menjual barang haram dengan pembayaran menggunakan mata uang cryptocurrency.
Baca Juga:
WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish
Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK
“Mungkin mereka kan WNA sulit untuk membikin rekening bank, atau mungkin mereka juga untuk pembayaran untuk di luar negeri, itu mereka menggunakan cryptocurrency. Untuk orang yang beli ke dia pakai kripto,” kata Michael.
Sedangkan untuk bahan baku pembuatan vape diduga didapat langsung dari Thailand.
“Bahan utama ganja yang dari Thailand. Karena ada juga beberapa bahan, seperti kratom, ada gliserin, dan sebagainya. Ini kan bisa saja dari luar negeri, juga bisa dari lokal dalam negeri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijejat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 610 ayat (2) huruf (a) subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.










