Pemprov Banten Dukung Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

- Pewarta

Senin, 9 Juni 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten – Pemerintah Provinsi Banten menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Banten sebagai upaya memperluas perlindungan sosial kepada para pekerja rentan yang belum terlindungi program jaminan ketenagakerjaan.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (5/6/2025).

“Ini sebagai langkah strategis dan konstitusional untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah, termasuk petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Deden.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cakupan Jaminan Sosial Masih Rendah

Dalam kesempatan tersebut, Deden mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ketimpangan cukup besar dalam kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Banten. Dari total sekitar 5,63 juta tenaga kerja, baru sekitar 40,1 persen yang tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini tentu menjadi perhatian serius bagi kita bersama,” tegasnya.

Pemprov Banten Siapkan Dukungan Teknis dan Anggaran

Deden menjelaskan, Pemerintah Provinsi Banten akan terlibat aktif dalam pembahasan Raperda. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:

Memberikan masukan teknis dan administratif,Melibatkan perangkat daerah terkait,Melakukan penghitungan fiskal atas kemampuan keuangan daerah,Menyusun petunjuk pelaksanaan dan melakukan pemetaan kelompok sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor, alokasi anggaran yang berkeadilan, dan pembentukan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan Raperda ini.

“Harapannya, pelaksanaan program ini berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” jelas Deden.

Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting

Selain membahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, rapat paripurna juga mengagendakan:

Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024.

Penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan ke-III Tahun Sidang 2024–2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, dan dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten, serta para tamu undangan.

Berita Terkait

Geger! Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru
Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?
Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran
APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun
60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel
Tangsel Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang, 1 Pohon di Ciputat Tumbang Timpa Kabel-Rumah Warga
Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dihentikan, Keluarga Masih Berharap Bisa Ditemukan
Anak Penganiaya Ibu Kandung di Tangerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:07 WIB

Geger! Siswi Sekolah Internasional di Tangsel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru

Selasa, 22 September 2026 - 09:31 WIB

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Senin, 21 September 2026 - 17:54 WIB

Korsleting Listrik Sebabkan Pabrik Tahu di Serpong Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:12 WIB

APBD Perubahan Tangsel 2026 Disepakati Rp5,25 Triliun

Senin, 21 September 2026 - 16:00 WIB

60 Kabupaten Kota Minati SISGITA, Inovasi Sistem Pajak Milik Tangsel

Berita Terbaru

Info Banten

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:31 WIB