HARIANBANTEN — Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, tidak ditahan setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan tersebut diambil usai Bahar menjalani pemeriksaan intensif secara maraton selama lebih dari 24 jam sebagai tersangka.
Bahar keluar dari Gedung Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (11/2) sekitar pukul 23.35 WIB. Untuk menghindari sorotan awak media, ia meninggalkan gedung melalui pintu belakang sebelum masuk ke kendaraan yang telah disiapkan para pendukungnya yang menunggu di halaman Mapolres. Ia kemudian langsung kembali ke kediamannya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan telah dijalani kliennya dan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemeriksaan terhadap Habib Bahar sebagai tersangka dimulai sejak kemarin sore. Alhamdulillah penangguhan penahanan dikabulkan oleh Kapolres, sehingga habib dapat kembali ke rumah,” ujar Ichwan.
Selain itu, Bahar juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta GP Ansor Kota Tangerang melalui pernyataan video. Langkah tersebut disebut sebagai upaya membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Tadi habib sudah menyampaikan permintaan maaf dan berharap ada ruang dialog untuk penyelesaian secara damai,” tambahnya.
Sementara itu, hingga kini Polres Metro Tangerang Kota belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut. Kasus ini masih terus bergulir seiring proses hukum yang berjalan.
Baca Juga:
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!







