Harian Banten – Praktik jual beli seragam di sekolah-sekolah negeri tingkat SD dan SMP kembali menjadi sorotan. Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, secara tegas melarang sekolah memperjualbelikan seragam kepada orang tua murid. Ia meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan pelanggaran tersebut.
Larangan ini ditegaskan Benyamin usai menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional tingkat Kota Tangsel yang digelar di Plaza Puspem Tangsel, Rabu (23/7/2025). Menurutnya, pembelian seragam sepenuhnya menjadi kewenangan orang tua, dan bukan merupakan kewajiban yang difasilitasi sekolah.
“Enggak boleh ya (jual beli seragam). Seragam itu dibeli oleh orang tua sendiri, di toko-toko bukan di sekolah gitu,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kota Tangsel, sambung Benyamin, telah melakukan langkah tegas terhadap sekolah yang melanggar ketentuan ini. Bahkan, beberapa sekolah yang kedapatan melakukan penjualan seragam kini tengah dalam pemeriksaan oleh Inspektorat.
“Kita juga sudah mengambil tindakan bagi sekolah yang melakukan penekanan (jual beli seragam) seperti itu. Itu sedang diperiksa secara khusus oleh Inspektorat,” ungkapnya.
Benyamin menyampaikan bahwa pelaporan dari masyarakat sangat penting agar pemerintah dapat mengambil tindakan. Ia menekankan bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan, sehingga penegakan aturan bergantung pada adanya laporan.
“Laporkan ke Dinas Pendidikan, kemana saja deh lapor,” jelasnya.
“Itu deliknya kan delik aduan, jadi kalau enggak ada yang mengadu sulit bagi kita untuk menegakkan aturan,” tambahnya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Dengan tegas, ia mengajak masyarakat untuk tidak segan menyampaikan laporan jika menemukan sekolah yang masih nekat memperjualbelikan seragam.
“Silahkan laporkan saja,” tandasnya.








