Terbongkar! Jaringan Sabu di Tangerang Gunakan Pohon sebagai Loket Narkoba

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten — Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, membongkar jaringan pengedar narkoba yang menggunakan modus unik dan mengejutkan: sabu ditempel di pohon! Dalam penggerebekan ini, lima pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap DM yang terlihat mencurigakan di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar di tubuh DM.

“Dari hasil penggeledahan terhadap DM, ditemukan narkotika jenis sabu. Dari sana kami langsung lakukan pengembangan,” ujar Artana, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus IPS. Terungkap, jaringan ini menggunakan metode “tempel sabu di pohon” sebagai cara untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli.

“Narkotika yang sudah ditempel di pohon akan diambil oleh pemesan. Sebelumnya, pelaku memberikan kode lokasi kepada pembeli untuk mengambilnya,” jelas Artana.

Modus ini dipilih agar para pelaku tidak bertransaksi langsung dengan pembeli dan terhindar dari pengintaian polisi. Para tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket sabu yang diedarkan. Bahkan, ada di antara mereka yang menerima sabu gratis sebagai bentuk upah.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram, lima unit telepon genggam, dua pipet kaca, dan satu korek api gas yang telah dimodifikasi.

“Barang bukti ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Artana.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

 

Berita Terkait

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026
Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun
Pemkot Tangsel Anggarkan Rp51 Miliar Untuk Gaji Ke-13 ASN, Cair Bulan Ini
Terduga Pelaku Pencabulan di Ciputat Babak Belur Diamuk Massa
Datangi Klinik Gigi di Tangerang, Seorang Pria Tiba-tiba Tusuk Perawat
PPI Tangsel Sukses Gelar Lomba Pengibaran Bendera MPR RI, SMAN 2 Tangsel Wakili Banten ke Nasional
Polisi Kembalikan Mobil Korban Begal di Cisauk, 2 Pelaku Masih Pengejaran
Jari Warga Serpong Utara Bengkak Karena Cincin Tak Bisa Dilepas, Damkar Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:21 WIB

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Khas Sekolah Negeri Mulai Tahun Ajaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:39 WIB

Pemkot Tangsel Anggarkan Rp51 Miliar Untuk Gaji Ke-13 ASN, Cair Bulan Ini

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:18 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan di Ciputat Babak Belur Diamuk Massa

Senin, 1 Juni 2026 - 16:28 WIB

Datangi Klinik Gigi di Tangerang, Seorang Pria Tiba-tiba Tusuk Perawat

Berita Terbaru

Pers Rilis

Silvio Napoli Menjadi CEO Lucid Setelah Pergantian Kepemimpinan

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:27 WIB

Info Banten

Diamuk Massa,Pria di Ciputat Diduga Cabuli Bocah 12 Tahun

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:37 WIB