Terbongkar! Jaringan Sabu di Tangerang Gunakan Pohon sebagai Loket Narkoba

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten — Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, membongkar jaringan pengedar narkoba yang menggunakan modus unik dan mengejutkan: sabu ditempel di pohon! Dalam penggerebekan ini, lima pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap DM yang terlihat mencurigakan di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar di tubuh DM.

“Dari hasil penggeledahan terhadap DM, ditemukan narkotika jenis sabu. Dari sana kami langsung lakukan pengembangan,” ujar Artana, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus IPS. Terungkap, jaringan ini menggunakan metode “tempel sabu di pohon” sebagai cara untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli.

“Narkotika yang sudah ditempel di pohon akan diambil oleh pemesan. Sebelumnya, pelaku memberikan kode lokasi kepada pembeli untuk mengambilnya,” jelas Artana.

Modus ini dipilih agar para pelaku tidak bertransaksi langsung dengan pembeli dan terhindar dari pengintaian polisi. Para tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket sabu yang diedarkan. Bahkan, ada di antara mereka yang menerima sabu gratis sebagai bentuk upah.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram, lima unit telepon genggam, dua pipet kaca, dan satu korek api gas yang telah dimodifikasi.

“Barang bukti ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Artana.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

 

Berita Terkait

Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3
Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia
Hibah KONI Tangsel Terganjal SPJ, Walikota Pastikan Tak Ganggu Porprov 2026
Imbas Kebakaran Lahan Kosong di Ciputat, 12 Warga Alami Sesak Nafas
Kebakaran lahan kosong di Ciputat 27 Jam Belum Padam
Pemkot Tangerang Naikkan Tambahan Penghasilan Pegawai PPPK 15 Persen
Sinar Mas Land Luncurkan Ruby at The Ridge, Hunian American Classic di Harvest City
APBD-P Tangsel 2026 Naik Rp313 Miliar, Pilar Bongkar Sumber Duitnya

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 14:32 WIB

Belum Padam Total, Kebakaran di Pisangan Ciputat Memasuki Hari Ke-3

Jumat, 4 September 2026 - 21:31 WIB

Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia

Jumat, 4 September 2026 - 18:25 WIB

Hibah KONI Tangsel Terganjal SPJ, Walikota Pastikan Tak Ganggu Porprov 2026

Jumat, 4 September 2026 - 14:31 WIB

Kebakaran lahan kosong di Ciputat 27 Jam Belum Padam

Jumat, 4 September 2026 - 10:42 WIB

Pemkot Tangerang Naikkan Tambahan Penghasilan Pegawai PPPK 15 Persen

Berita Terbaru

Info Banten

Jaro Tanggungan 12 Baduy Saidi Putra Meninggal Dunia

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:31 WIB