Terbongkar! Jaringan Sabu di Tangerang Gunakan Pohon sebagai Loket Narkoba

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten — Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, membongkar jaringan pengedar narkoba yang menggunakan modus unik dan mengejutkan: sabu ditempel di pohon! Dalam penggerebekan ini, lima pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26).

Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas terhadap DM yang terlihat mencurigakan di wilayah hukum Polsek Tigaraksa. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar di tubuh DM.

“Dari hasil penggeledahan terhadap DM, ditemukan narkotika jenis sabu. Dari sana kami langsung lakukan pengembangan,” ujar Artana, Rabu (11/6/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil meringkus IPS. Terungkap, jaringan ini menggunakan metode “tempel sabu di pohon” sebagai cara untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada para pembeli.

“Narkotika yang sudah ditempel di pohon akan diambil oleh pemesan. Sebelumnya, pelaku memberikan kode lokasi kepada pembeli untuk mengambilnya,” jelas Artana.

Modus ini dipilih agar para pelaku tidak bertransaksi langsung dengan pembeli dan terhindar dari pengintaian polisi. Para tersangka mendapatkan keuntungan antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket sabu yang diedarkan. Bahkan, ada di antara mereka yang menerima sabu gratis sebagai bentuk upah.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram, lima unit telepon genggam, dua pipet kaca, dan satu korek api gas yang telah dimodifikasi.

“Barang bukti ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambah Artana.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

 

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Takut Keracunan MBG? Pelajar Ini Jawab dengan Teknologi Canggih Berbasis AI
25 Tahun Terabaikan! Jalan Nyikambang Cilegon Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini
Gudang Gas Oplosan Digerebek! Polda Banten Bongkar Praktik Curang LPG 3 Kg di Lebak
Kasasi Dikabulkan! Status Lahan Situ Ranca Gede Berbalik, Fakta Lapangan Bikin Bingung

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Takut Keracunan MBG? Pelajar Ini Jawab dengan Teknologi Canggih Berbasis AI

Kamis, 16 April 2026 - 10:39 WIB

25 Tahun Terabaikan! Jalan Nyikambang Cilegon Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini

Berita Terbaru