HARIANBANTEN – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 25.110 siswa tidak terdata secara valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masuk kategori residu. Kondisi ini membuat ribuan siswa berpotensi tercatat sebagai Belum Pernah Sekolah (BPS) atau Anak Tidak Sekolah (ATS) dalam sistem pendidikan nasional.
Residu Dapodik merupakan data pendidikan yang belum sah akibat belum lengkap, ganda, atau tidak sinkron dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akibatnya, status siswa tertahan dan berdampak pada hak administrasi pendidikan.
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, mengatakan ketidaksesuaian data administrasi menjadi penyebab utama munculnya residu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih banyak orang tua yang kurang teliti saat mendaftarkan anak sekolah. Data di KTP, Kartu Keluarga, dan data anak sering tidak sama,” kata Nono Suparno, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, selama data belum diperbaiki, status siswa akan tetap bermasalah di sistem. “Statusnya akan tetap residu atau merah di aplikasi,” ujarnya.
Nono mengingatkan dampak serius dari data tidak valid, terutama pada administrasi akhir pendidikan. “Yang paling fatal, siswa bisa mengalami kendala saat penerbitan ijazah,” tegasnya.
Berdasarkan data Disdikpora per 4 Februari 2026, jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Pandeglang mencapai 42.415 anak, terdiri dari residu atau BPS 25.110 anak, putus sekolah 6.187 anak, serta lulus tidak melanjutkan 11.187 anak.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Disdikpora terus berkoordinasi dengan Disdukcapil dan satuan pendidikan untuk mempercepat perbaikan data, serta mendorong pemanfaatan jalur pendidikan formal dan nonformal melalui PKBM guna menekan angka ATS.








