480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

HARIANBANTEN – Sebanyak 480.757 warga Banten dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan, penonaktifan bukan pengurangan jaminan kesehatan. “Peserta yang masuk desil 1–5 tetap dibiayai pemerintah, sedangkan yang keluar digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak. Kalau pasien sangat membutuhkan, apalagi penyakit katastropik, harus tetap dilayani. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ati menambahkan, fasilitas kesehatan wajib melayani pasien BPJS PBI, termasuk penderita penyakit kronis, meski kepesertaan nonaktif sementara. Warga yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit Pemprov Banten tetap dibantu dengan surat keterangan tidak mampu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penonaktifan, Kementerian Sosial menambah 424.960 peserta PBI-JK melalui pengalihan PBPU Pemda kategori desil 1–5 ke PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, kebijakan ini tidak mengurangi kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. “Penonaktifan berbasis data agar bantuan tepat sasaran. Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien,” katanya.

Distribusi penonaktifan terbesar berada di Kabupaten Lebak (179.588) dan Tangerang (95.604), sedangkan pengalihan terbanyak di Kota Serang (82.486) dan Kota Tangerang (74.367). Proses reaktivasi peserta nonaktif rawat inap dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan Provinsi, sementara peserta rawat jalan diarahkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.

Berita Terkait

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala
Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!
Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG
Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup
Takut Keracunan MBG? Pelajar Ini Jawab dengan Teknologi Canggih Berbasis AI

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Pemerintah Siapkan 5 Kampung Nelayan Modern di Tangerang, Ada Pabrik Es!

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup

Berita Terbaru