480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

HARIANBANTEN – Sebanyak 480.757 warga Banten dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan, penonaktifan bukan pengurangan jaminan kesehatan. “Peserta yang masuk desil 1–5 tetap dibiayai pemerintah, sedangkan yang keluar digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak. Kalau pasien sangat membutuhkan, apalagi penyakit katastropik, harus tetap dilayani. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ati menambahkan, fasilitas kesehatan wajib melayani pasien BPJS PBI, termasuk penderita penyakit kronis, meski kepesertaan nonaktif sementara. Warga yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit Pemprov Banten tetap dibantu dengan surat keterangan tidak mampu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penonaktifan, Kementerian Sosial menambah 424.960 peserta PBI-JK melalui pengalihan PBPU Pemda kategori desil 1–5 ke PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, kebijakan ini tidak mengurangi kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. “Penonaktifan berbasis data agar bantuan tepat sasaran. Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien,” katanya.

Distribusi penonaktifan terbesar berada di Kabupaten Lebak (179.588) dan Tangerang (95.604), sedangkan pengalihan terbanyak di Kota Serang (82.486) dan Kota Tangerang (74.367). Proses reaktivasi peserta nonaktif rawat inap dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan Provinsi, sementara peserta rawat jalan diarahkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.

Berita Terkait

Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan
Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah
Oknum Guru ICM Diduga Child Grooming Siswi Pakai Film Porno
Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD
340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi
ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:02 WIB

Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur

Senin, 28 September 2026 - 19:30 WIB

DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan

Senin, 28 September 2026 - 14:10 WIB

Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

Oknum Guru ICM Diduga Child Grooming Siswi Pakai Film Porno

Berita Terbaru