480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

HARIANBANTEN – Sebanyak 480.757 warga Banten dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan, penonaktifan bukan pengurangan jaminan kesehatan. “Peserta yang masuk desil 1–5 tetap dibiayai pemerintah, sedangkan yang keluar digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak. Kalau pasien sangat membutuhkan, apalagi penyakit katastropik, harus tetap dilayani. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ati menambahkan, fasilitas kesehatan wajib melayani pasien BPJS PBI, termasuk penderita penyakit kronis, meski kepesertaan nonaktif sementara. Warga yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit Pemprov Banten tetap dibantu dengan surat keterangan tidak mampu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penonaktifan, Kementerian Sosial menambah 424.960 peserta PBI-JK melalui pengalihan PBPU Pemda kategori desil 1–5 ke PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, kebijakan ini tidak mengurangi kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. “Penonaktifan berbasis data agar bantuan tepat sasaran. Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien,” katanya.

Distribusi penonaktifan terbesar berada di Kabupaten Lebak (179.588) dan Tangerang (95.604), sedangkan pengalihan terbanyak di Kota Serang (82.486) dan Kota Tangerang (74.367). Proses reaktivasi peserta nonaktif rawat inap dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan Provinsi, sementara peserta rawat jalan diarahkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.

Berita Terkait

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti
Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik
Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Pohon di Pamulang Tangsel
Kabupaten Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir Bagi Warga
Pabrik Mebel di Pagedangan Kebakaran, 10 Armada Dikerahkan ke Lokasi

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Senin, 14 September 2026 - 19:24 WIB

Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan

Senin, 14 September 2026 - 15:59 WIB

Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Senin, 14 September 2026 - 14:22 WIB

Komisi IV DPRD Tangsel Sidak Pool Taksi di Ciater: Belum Punya PBG Tapi Ada Bangunan Fisik

Berita Terbaru

Sinar Mas Land berhasil meraih penghargaan Developer of the Year

Ekonomi

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB