480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

- Pewarta

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

480 Ribu Warga Banten Kehilangan Status BPJS, Tapi Rumah Sakit Dilarang Tolak Pelayanan

HARIANBANTEN – Sebanyak 480.757 warga Banten dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK menyusul pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial. Kebijakan ini bertujuan agar bantuan kesehatan lebih tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan, penonaktifan bukan pengurangan jaminan kesehatan. “Peserta yang masuk desil 1–5 tetap dibiayai pemerintah, sedangkan yang keluar digantikan oleh masyarakat yang lebih berhak. Kalau pasien sangat membutuhkan, apalagi penyakit katastropik, harus tetap dilayani. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ati menambahkan, fasilitas kesehatan wajib melayani pasien BPJS PBI, termasuk penderita penyakit kronis, meski kepesertaan nonaktif sementara. Warga yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit Pemprov Banten tetap dibantu dengan surat keterangan tidak mampu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain penonaktifan, Kementerian Sosial menambah 424.960 peserta PBI-JK melalui pengalihan PBPU Pemda kategori desil 1–5 ke PBI-JK yang dibiayai pemerintah pusat.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan, kebijakan ini tidak mengurangi kuota maupun anggaran jaminan kesehatan. “Penonaktifan berbasis data agar bantuan tepat sasaran. Rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien,” katanya.

Distribusi penonaktifan terbesar berada di Kabupaten Lebak (179.588) dan Tangerang (95.604), sedangkan pengalihan terbanyak di Kota Serang (82.486) dan Kota Tangerang (74.367). Proses reaktivasi peserta nonaktif rawat inap dapat dilakukan melalui Dinas Kesehatan Provinsi, sementara peserta rawat jalan diarahkan ke Dinas Sosial kabupaten/kota masing-masing.

Berita Terkait

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa
Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional
Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga
KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS
Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher
Penyekap Lansia di Apartemen Serpong Ditangkap, Pelaku Ngaku Jadi Pegawai KPK
Driver Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Terparkir di Serpong Tangsel
Kementerian PU Akan Tata Wilayah Tangsel, Kemacetan Hingga Banjir Menjadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Masih Bandel Pasang di Atas Tanah, Kabel Provider Internet di Ciputat Diputus Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Pemkot Tangsel Matangkan Persiapan Porprov 2026, 20 Venue Masih Lobi Harga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:17 WIB

KPU Tangsel Evaluasi Partisipasi Pilkada, Ungkap Alasan Warga Tak Datang ke TPS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Berita Terbaru

Info Banten

Walikota Tangsel: Jajaran Direksi BUMD Pasar Harus Profesional

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:34 WIB