Hati-Hati! Balik Nama Warisan Ternyata Wajib Bayar Pajak Besar

- Pewarta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Mengurus balik nama rumah atau tanah warisan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Belakangan, keluhan soal pajak warisan ini kembali mencuat setelah seorang warga mengungkap pengalaman harus membayar BPHTB sebesar 2,5 persen dari nilai rumah hanya untuk proses balik nama. Kondisi ini membuat banyak orang merasa terbebani karena dana yang dikeluarkan tidak sedikit.

Prosedur Tetap Harus Dijalani

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk pembayaran BPHTB. Namun, menurutnya warga yang merasa keberatan dapat mengadukan persoalan ini melalui mekanisme resmi di daerah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah pemerintah daerah, misalnya Pemkot Tangsel yang berencana memfasilitasi permohonan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bentuk pelayanan publik yang baik. Artinya ada tata kelola yang baik di mana masyarakat didampingi untuk minta keringanan pajak,” jelas Trubus.

Aturan BPHTB di UU HKPD

Sementara itu, Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.

Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan batas maksimal sebesar 5 persen.

“Penerapan BPHTB atas warisan diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Bahkan DPRD kabupaten/kota bisa mengecualikan perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” ujar Adrianto.

Ada Ruang Keringanan

Lebih lanjut, Adrianto menambahkan bahwa Pasal 95 UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak.

“Keluhan masyarakat terkait BPHTB warisan sebetulnya bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di pemerintah daerah. Istilah keberatan pajak punya jalur hukum tersendiri, wajib pajak bisa menempuh mekanisme keberatan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Sinar Mas Land Gandeng Kemenekraf, KEK ETKI Banten Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Kreatif
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:37 WIB

Sinar Mas Land Gandeng Kemenekraf, KEK ETKI Banten Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Kreatif

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Berita Terbaru

Info Banten

Tukin ASN Banten Dipangkas Jadi 13 Bulan, Bagaimana Nasib PPPK?

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:31 WIB

Pers Rilis

Huawei Hadirkan Intelligent WAN Architecture Target bagi ISP

Selasa, 22 Sep 2026 - 06:06 WIB