Harian Banten– Mengurus balik nama rumah atau tanah warisan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Belakangan, keluhan soal pajak warisan ini kembali mencuat setelah seorang warga mengungkap pengalaman harus membayar BPHTB sebesar 2,5 persen dari nilai rumah hanya untuk proses balik nama. Kondisi ini membuat banyak orang merasa terbebani karena dana yang dikeluarkan tidak sedikit.
Prosedur Tetap Harus Dijalani
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk pembayaran BPHTB. Namun, menurutnya warga yang merasa keberatan dapat mengadukan persoalan ini melalui mekanisme resmi di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah pemerintah daerah, misalnya Pemkot Tangsel yang berencana memfasilitasi permohonan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bentuk pelayanan publik yang baik. Artinya ada tata kelola yang baik di mana masyarakat didampingi untuk minta keringanan pajak,” jelas Trubus.
Aturan BPHTB di UU HKPD
Sementara itu, Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.
Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan batas maksimal sebesar 5 persen.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
“Penerapan BPHTB atas warisan diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Bahkan DPRD kabupaten/kota bisa mengecualikan perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” ujar Adrianto.
Ada Ruang Keringanan
Lebih lanjut, Adrianto menambahkan bahwa Pasal 95 UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak.
“Keluhan masyarakat terkait BPHTB warisan sebetulnya bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di pemerintah daerah. Istilah keberatan pajak punya jalur hukum tersendiri, wajib pajak bisa menempuh mekanisme keberatan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.








