Hati-Hati! Balik Nama Warisan Ternyata Wajib Bayar Pajak Besar

- Pewarta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Mengurus balik nama rumah atau tanah warisan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Belakangan, keluhan soal pajak warisan ini kembali mencuat setelah seorang warga mengungkap pengalaman harus membayar BPHTB sebesar 2,5 persen dari nilai rumah hanya untuk proses balik nama. Kondisi ini membuat banyak orang merasa terbebani karena dana yang dikeluarkan tidak sedikit.

Prosedur Tetap Harus Dijalani

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk pembayaran BPHTB. Namun, menurutnya warga yang merasa keberatan dapat mengadukan persoalan ini melalui mekanisme resmi di daerah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah pemerintah daerah, misalnya Pemkot Tangsel yang berencana memfasilitasi permohonan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bentuk pelayanan publik yang baik. Artinya ada tata kelola yang baik di mana masyarakat didampingi untuk minta keringanan pajak,” jelas Trubus.

Aturan BPHTB di UU HKPD

Sementara itu, Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.

Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan batas maksimal sebesar 5 persen.

“Penerapan BPHTB atas warisan diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Bahkan DPRD kabupaten/kota bisa mengecualikan perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” ujar Adrianto.

Ada Ruang Keringanan

Lebih lanjut, Adrianto menambahkan bahwa Pasal 95 UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak.

“Keluhan masyarakat terkait BPHTB warisan sebetulnya bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di pemerintah daerah. Istilah keberatan pajak punya jalur hukum tersendiri, wajib pajak bisa menempuh mekanisme keberatan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026
Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.
Sekda Tangsel Habis Masa Jabatan 19 April 2026, Diperpanjang atau Diganti?
Rano Alfath Desak Polisi Tangkap Pengasuh Pondok Pesantren di Pati yang Cabuli Puluhan Santriwati
Tak Mau Terulang, Bekasi Siapkan Sensor Canggih di Perlintasan Liar KRL

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:34 WIB

Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:11 WIB

Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:58 WIB

Hunian premium Botanic Villa di NavaPark, BSD City, Sukses Terjual Habis Hanya Dalam Waktu Kurang Dari Lima Bulan Sejak Diluncurkan pada Oktober 2025.

Berita Terbaru

Pers Rilis

Silvio Napoli Menjadi CEO Lucid Setelah Pergantian Kepemimpinan

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:27 WIB