Hati-Hati! Balik Nama Warisan Ternyata Wajib Bayar Pajak Besar

- Pewarta

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harian Banten– Mengurus balik nama rumah atau tanah warisan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu kendala yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Belakangan, keluhan soal pajak warisan ini kembali mencuat setelah seorang warga mengungkap pengalaman harus membayar BPHTB sebesar 2,5 persen dari nilai rumah hanya untuk proses balik nama. Kondisi ini membuat banyak orang merasa terbebani karena dana yang dikeluarkan tidak sedikit.

Prosedur Tetap Harus Dijalani

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk pembayaran BPHTB. Namun, menurutnya warga yang merasa keberatan dapat mengadukan persoalan ini melalui mekanisme resmi di daerah.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah pemerintah daerah, misalnya Pemkot Tangsel yang berencana memfasilitasi permohonan pengurangan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak, merupakan bentuk pelayanan publik yang baik. Artinya ada tata kelola yang baik di mana masyarakat didampingi untuk minta keringanan pajak,” jelas Trubus.

Aturan BPHTB di UU HKPD

Sementara itu, Ahli Hukum Pajak Universitas Gadjah Mada, Prof Adrianto Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa BPHTB merupakan pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota atas perolehan hak tanah dan bangunan, termasuk karena warisan.

Tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dengan batas maksimal sebesar 5 persen.

“Penerapan BPHTB atas warisan diatur berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Bahkan DPRD kabupaten/kota bisa mengecualikan perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU HKPD,” ujar Adrianto.

Ada Ruang Keringanan

Lebih lanjut, Adrianto menambahkan bahwa Pasal 95 UU HKPD serta PP Nomor 35 Tahun 2023 memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, hingga penundaan pembayaran pajak.

“Keluhan masyarakat terkait BPHTB warisan sebetulnya bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di pemerintah daerah. Istilah keberatan pajak punya jalur hukum tersendiri, wajib pajak bisa menempuh mekanisme keberatan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Berita Terkait

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG
Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup
Detik-Detik Tragis di Daan Mogot: Pemotor Terseret dan Tewas di Tempat
Pabrik Gas “Whip-Pink” Digerebek! Omzet Rp20 Miliar Terbongkar di Jakarta
Heboh Kaos Kaki Rp100 Ribu! BGN Buka Suara: Faktanya Cuma SeginiHARIAN BANTEN – 
DPR Mulai Gas RUU Pemilu, 24 Poin Panas Siap Dibahas!
Rekrutmen 35.576 Manajer Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka Hari Ini

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higienis Terancam Ditutup

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Legislator PDIP Usul BPJS Digratiskan, Bandingkan Dengan MBG

Kamis, 16 April 2026 - 15:50 WIB

Detik-Detik Tragis di Daan Mogot: Pemotor Terseret dan Tewas di Tempat

Kamis, 16 April 2026 - 10:40 WIB

Pabrik Gas “Whip-Pink” Digerebek! Omzet Rp20 Miliar Terbongkar di Jakarta

Berita Terbaru