Harianbanten — Banyak korban kejahatan di Indonesia ternyata belum tahu bahwa negara memiliki lembaga yang siap melindungi mereka dari ancaman. Fakta ini diungkap langsung oleh Anggota DPR RI Komisi XIII, Marinus Gea, dalam kegiatan sosialisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang digelar di Aryaduta Country Club, Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10).
Menurut Marinus, masih banyak masyarakat yang belum mengenal LPSK, bahkan tidak tahu bagaimana cara melapor ketika menjadi korban kekerasan atau intimidasi.
“Banyak korban datang kepada saya dan mengaku tidak tahu bagaimana cara melapor ke LPSK. Ini sering kali saya temui di lapangan,” ungkap politisi PDI Perjuangan asal Banten itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan, dalam kasus sengketa tanah atau kekerasan rumah tangga, warga sering kali bingung mencari perlindungan. Padahal, jika ada unsur ancaman, kekerasan, atau tekanan, laporan ke LPSK sangat dimungkinkan.
“LPSK ini sebenarnya bisa menyelamatkan nyawa orang. Tapi kalau masyarakat tidak tahu cara mengaksesnya, keberadaannya jadi tidak terasa,” tegas Marinus.
Negara Tak Boleh Diam Saat Rakyat Diancam
Kegiatan sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Tindak Pidana” ini dihadiri langsung oleh Ketua LPSK RI Brigjen Pol. Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., beserta jajaran pimpinan lembaga. Dalam sambutannya, Achmadi menekankan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan wujud kehadiran negara dalam menegakkan keadilan.
“Perlindungan saksi dan korban adalah pilar utama dalam penegakan hukum yang berkeadilan. LPSK hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” ujar Achmadi.
Ia menambahkan, LPSK terus berupaya memperluas jangkauan layanan, termasuk melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya.
LPSK Kini Bisa Bertindak Proaktif
Wakil Ketua LPSK RI, Mahyudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perlindungan kini tidak lagi bersifat pasif menunggu laporan. LPSK memiliki kewenangan melakukan asesmen lapangan secara langsung bila menemukan potensi ancaman terhadap saksi atau korban.
“Perlindungan LPSK tidak hanya berdasarkan laporan resmi, tapi juga bisa bersifat proaktif. Tim kami bisa turun langsung untuk memastikan keamanan saksi dan korban,” jelasnya.
Selain itu, Mahyudin menyebut bahwa LPSK memberikan bantuan medis dan psikologis, serta kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme sesuai PP Nomor 29 Tahun 2025 dan UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia menegaskan, perubahan kedua Undang-Undang LPSK yang tengah dibahas pemerintah dan DPR memiliki nilai strategis dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Ada sepuluh jenis tindak pidana prioritas yang menjadi fokus perlindungan LPSK, seperti pelanggaran HAM berat dan terorisme,” ujar Mahyudin.
Pemkab Tangerang: Perlindungan Hukum Sama Pentingnya dengan Pertumbuhan Ekonomi
Mewakili Bupati Tangerang, Asisten Daerah III Firzada menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan LPSK sangat penting untuk memastikan masyarakat tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga kuat dalam aspek hukum dan kemanusiaan.
“Kolaborasi seperti ini penting agar Tangerang dikenal bukan hanya karena kemajuan industrinya, tetapi juga karena keberpihakan pada kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Firzada juga berharap kegiatan sosialisasi seperti ini diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa, agar semakin banyak warga memahami bahwa mereka memiliki hak atas perlindungan negara.
Kesimpulan: Edukasi dan Keberanian untuk Melapor
Sosialisasi LPSK di Tangerang menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal edukasi publik. Banyak korban bisa terselamatkan bila tahu kemana harus melapor.
Marinus Gea menegaskan, DPR RI akan terus mendorong penguatan kelembagaan LPSK agar semakin dikenal dan dipercaya masyarakat.
“LPSK adalah bukti bahwa negara tidak boleh diam ketika rakyat diancam. Sekarang tugas kita bersama memastikan semua orang tahu itu,” pungkasnya.






