Mulai Hari Ini: Kumpul Kebo Bisa Dipidana!

- Pewarta

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai hari ini, Kamis 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP nasional ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Tanah Air.

Salah satu pasal dalam KUHP baru 2026 yang paling banyak disorot publik adalah pidana hubungan seksual di luar pernikahan, yang dalam istilah populer dikenal sebagai kumpul kebo. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun.

Pemerintah menegaskan, aturan mengenai kumpul kebo dalam KUHP baru tidak berlaku otomatis. Pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP baru disusun sebagai hukum pidana nasional yang menyesuaikan dengan nilai budaya, moral, dan norma hukum masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat kedaulatan hukum nasional.

“KUHP ini dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia. Namun kami menyadari selalu ada potensi penyalahgunaan pasal, sehingga pengawasan publik menjadi sangat penting,” ujar Supratman.

Selain mengatur soal hubungan di luar nikah, KUHP baru Indonesia juga memuat pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Sementara itu, penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berlakunya KUHP baru ini memicu beragam reaksi masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai upaya menjaga nilai moral dan identitas nasional, sementara pihak lain mengingatkan potensi kriminalisasi kehidupan privat jika penerapannya tidak diawasi secara ketat.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan sosialisasi KUHP baru, evaluasi, serta pengawasan agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Berita Terkait

Gubernur Banten Sentil Pandeglang: Jangan Cuma Andalkan Provinsi Perbaiki Jalan
Sentil Keras Pejabat Negara, Anies Baswedan: Berhentilah Memberi Obat Tidur Kepada Publik
Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
Website Disdukcapil Tangsel Diretas, Muncul Promosi Judi Online Saat Diakses
Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya
Benyamin Putuskan Perpanjang Bambang Noertjahjo Sebagai Sekda Tangsel
Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp200 Ribu Jadi Rp1 Miliar, “Eyang Sapu Jagad” di Tangsel Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Korban
Sinar Mas Land Kembali Raih Penghargaan Tertinggi di 3G Awards 2026

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:11 WIB

Gubernur Banten Sentil Pandeglang: Jangan Cuma Andalkan Provinsi Perbaiki Jalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:45 WIB

Sentil Keras Pejabat Negara, Anies Baswedan: Berhentilah Memberi Obat Tidur Kepada Publik

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:50 WIB

Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 12:11 WIB

Website Disdukcapil Tangsel Diretas, Muncul Promosi Judi Online Saat Diakses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:03 WIB

Pria Gali Makam Ibu Kandung Di Sengkol Dicari Polisi, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru