Mulai Hari Ini: Kumpul Kebo Bisa Dipidana!

- Pewarta

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai hari ini, Kamis 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP nasional ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Tanah Air.

Salah satu pasal dalam KUHP baru 2026 yang paling banyak disorot publik adalah pidana hubungan seksual di luar pernikahan, yang dalam istilah populer dikenal sebagai kumpul kebo. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun.

Pemerintah menegaskan, aturan mengenai kumpul kebo dalam KUHP baru tidak berlaku otomatis. Pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP baru disusun sebagai hukum pidana nasional yang menyesuaikan dengan nilai budaya, moral, dan norma hukum masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat kedaulatan hukum nasional.

“KUHP ini dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia. Namun kami menyadari selalu ada potensi penyalahgunaan pasal, sehingga pengawasan publik menjadi sangat penting,” ujar Supratman.

Selain mengatur soal hubungan di luar nikah, KUHP baru Indonesia juga memuat pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Sementara itu, penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berlakunya KUHP baru ini memicu beragam reaksi masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai upaya menjaga nilai moral dan identitas nasional, sementara pihak lain mengingatkan potensi kriminalisasi kehidupan privat jika penerapannya tidak diawasi secara ketat.

Pemerintah menegaskan akan terus melakukan sosialisasi KUHP baru, evaluasi, serta pengawasan agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak menimbulkan keresahan publik.

Berita Terkait

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka
Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji
Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Gus Andi PKB Sambangi Akhdan Haidar, Remaja Penyintas Meningitis yang Berjuang Sejak Bayi
Songsong Pemilu 2029, PKN Usulkan Transformasi Digital Demokrasi Lewat E-Voting
Rumah Reyot Warga Pisangan Dibedah, GP Ansor dan BAZNAS Tangsel Tuai Apresiasi
Survei Kepuasan Pemerintah di Atas 70 Persen Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 08:16 WIB

Ribuan Kursi SMP Negeri Masih Kosong! SPMB Tahap III Tangsel Resmi Dibuka

Selasa, 7 Juli 2026 - 07:54 WIB

Resmi! GP Ansor Gugat SK Perpanjangan Sekda Tangsel ke PTUN, Legalitasnya Kini Diuji

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:17 WIB

Empat Flyover Perlintasan Sebidang di Banten Diusulkan Ahmad Fauzi, Prioritaskan Serpong, Jombang, Pondok Ranji, dan Pasar Rangkasbitung

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:58 WIB

Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Gus Andi PKB Sambangi Akhdan Haidar, Remaja Penyintas Meningitis yang Berjuang Sejak Bayi

Berita Terbaru