Gugatan Class Action Krisis Sampah Tangsel Masuk Pengadilan, Sidang Digelar 4 Februari

- Pewarta

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Class Action Krisis Sampah Tangsel Masuk Pengadilan, Sidang Digelar 4 Februari

Gugatan Class Action Krisis Sampah Tangsel Masuk Pengadilan, Sidang Digelar 4 Februari

HARIANBANTEN – Gugatan class action atas krisis pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Warga Rawabuntu menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) atas dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 4 Februari 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng sejak 19 Januari 2026. Agenda sidang pertama akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Dalam gugatan ini, warga menarik Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bani Khosyatullah, serta PT BSD sebagai pihak tergugat. Gugatan diajukan menyusul dampak berkepanjangan yang dirasakan warga akibat bau menyengat dan dugaan pencemaran udara dari TPA Cipeucang yang berlokasi dekat permukiman padat penduduk.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf (56), menyatakan gugatan class action tersebut mewakili sekitar 5.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga yang tersebar di 10 RT. Warga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp21,6 miliar.

“Selama bertahun-tahun warga hidup dengan bau sampah yang menyengat hampir setiap hari. Dampaknya nyata, mulai dari gangguan pernapasan seperti ISPA hingga kerugian ekonomi karena nilai rumah turun,” kata Yusuf, Selasa (27/1/2026).

Menurut Yusuf, gugatan ini bukan semata tuntutan kompensasi, tetapi bentuk tekanan hukum agar pemerintah dan pihak terkait bertanggung jawab secara serius dalam pengelolaan sampah kota.

“Ini soal hak warga atas lingkungan yang sehat. Kami ingin ada perbaikan sistemik dan kepastian hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Serpong Damai (BSD) belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana nanti menjadi penentu awal perjuangan warga Rawabuntu dalam menuntut keadilan lingkungan di tengah krisis sampah yang belum terselesaikan di Kota Tangerang Selatan.

Berita Terkait

LBH GP Ansor Bela Warga Legoso, Minta Pemkot Tangsel Buka Kajian Sebelum Pembongkaran
Bangunan Diminta Kosong Sebelum September, Warga Legoso: Kami Tidak Terima!
DLHK Banten Segel Tiga Industri Ilegal Diduga Jadi Penyebab Sungai Cisadane Menghitam
Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Ruko Pasar Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta
Ruko Pasar Ciputat Kebakaran, Kobaran Api Terlihat Dari Kejauhan
Anggota DPRD Tutup Pabrik Es Kristal di Serpong, Diduga Jadi Penyebab Sumur Warga Kering
Damkar Tangsel: Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Belum Maksimal
DPRD Tangsel Minta Pejabat yang Baru Dirotasi Cepat Adaptasi, Singgung APBD 2027 

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:50 WIB

LBH GP Ansor Bela Warga Legoso, Minta Pemkot Tangsel Buka Kajian Sebelum Pembongkaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Bangunan Diminta Kosong Sebelum September, Warga Legoso: Kami Tidak Terima!

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:54 WIB

DLHK Banten Segel Tiga Industri Ilegal Diduga Jadi Penyebab Sungai Cisadane Menghitam

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:55 WIB

Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Ruko Pasar Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:22 WIB

Ruko Pasar Ciputat Kebakaran, Kobaran Api Terlihat Dari Kejauhan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Qualcomm dan Samsung Perluas Kolaborasi Snapdragon

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:07 WIB

Pers Rilis

“NI NO KUNI: CROSS WORLDS” HADIRKAN LAYANAN GLOBAL TERPADU

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:00 WIB