HARIANBANTEN – Gugatan class action atas krisis pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Warga Rawabuntu menggugat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD) atas dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung Selasa, 4 Februari 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 194/Pdt.G/2026/PN Tng sejak 19 Januari 2026. Agenda sidang pertama akan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Dalam gugatan ini, warga menarik Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Bani Khosyatullah, serta PT BSD sebagai pihak tergugat. Gugatan diajukan menyusul dampak berkepanjangan yang dirasakan warga akibat bau menyengat dan dugaan pencemaran udara dari TPA Cipeucang yang berlokasi dekat permukiman padat penduduk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf (56), menyatakan gugatan class action tersebut mewakili sekitar 5.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga yang tersebar di 10 RT. Warga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp21,6 miliar.
“Selama bertahun-tahun warga hidup dengan bau sampah yang menyengat hampir setiap hari. Dampaknya nyata, mulai dari gangguan pernapasan seperti ISPA hingga kerugian ekonomi karena nilai rumah turun,” kata Yusuf, Selasa (27/1/2026).
Menurut Yusuf, gugatan ini bukan semata tuntutan kompensasi, tetapi bentuk tekanan hukum agar pemerintah dan pihak terkait bertanggung jawab secara serius dalam pengelolaan sampah kota.
“Ini soal hak warga atas lingkungan yang sehat. Kami ingin ada perbaikan sistemik dan kepastian hukum,” ujarnya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bumi Serpong Damai (BSD) belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Sidang perdana nanti menjadi penentu awal perjuangan warga Rawabuntu dalam menuntut keadilan lingkungan di tengah krisis sampah yang belum terselesaikan di Kota Tangerang Selatan.








