HARIANBANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang bersama DPRD mempercepat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan lingkungan hidup dan persampahan. Kedua regulasi tersebut segera masuk tahap pembahasan lanjutan melalui Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, mengatakan percepatan dilakukan karena perubahan tata ruang dan pertumbuhan industri dalam satu dekade terakhir berdampak signifikan terhadap ekosistem daerah.
“Perubahan tata ruang dalam 10 tahun terakhir sangat memengaruhi kondisi lingkungan. Aktivitas industri dan pembangunan meningkat, sehingga regulasi harus disesuaikan,” ujar Najib, Rabu (18/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Raperda pertama merupakan inisiatif DPRD yang merevisi Perda Nomor 8 tentang pengelolaan dan pengawasan lingkungan. Sementara Raperda kedua adalah usulan Bupati Serang terkait revisi Perda persampahan. Keduanya dinilai saling berkaitan karena persoalan lingkungan tidak bisa dipisahkan dari tata kelola sampah yang semakin kompleks.
Menurut Najib, pemerintah daerah membutuhkan payung hukum yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan agar pengawasan lingkungan berjalan optimal.
“Setelah pembicaraan tingkat dua, akan dibahas lebih rinci di Pansus. Setelah itu baru ditetapkan menjadi Perda,” jelasnya.
Pemkab Serang berharap regulasi baru ini mampu memperkuat pengelolaan lingkungan dan sistem persampahan, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan di Kabupaten Serang.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang








