Kasasi Dikabulkan! Status Lahan Situ Ranca Gede Berbalik, Fakta Lapangan Bikin Bingung

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Keputusan Mahkamah Agung soal sengketa lahan Situ Ranca Gede memicu sorotan. Secara hukum sudah jelas milik Pemprov Banten, namun kondisi di lapangan justru berkata lain.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Provinsi Banten dalam perkara sengketa lahan Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang. Putusan dengan nomor 6 K/TUN/2026 itu sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait pembatalan SK Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024.

“Kabul kasasi, batal putusan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan amar gugatan tidak diterima,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut diketok pada 11 Maret 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin bersama anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Budi Nugroho. Dengan hasil ini, status lahan Situ Ranca Gede dinyatakan kembali sebagai aset resmi milik Pemprov Banten.

“Dengan adanya putusan kasasi ini, membatalkan semua. Bahwa Situ Ranca Gede tetap berada dalam aset pemprov,” kata Hadi.

Meski demikian, persoalan belum sepenuhnya selesai. Di lapangan, area yang dulunya merupakan situ kini telah berubah menjadi kawasan pabrik di wilayah industri Modern Cikande. Kondisi ini membuat Pemprov Banten harus mempertimbangkan langkah lanjutan secara hati-hati.

“Kami hanya pada aspek legal sebagai kuasa pemprov dalam menghadapi gugatan. Selebihnya kembali kepada pimpinan,” ujarnya.

Keputusan berikutnya akan menunggu arahan gubernur setelah dilakukan koordinasi dengan OPD terkait seperti Bappeda dan BPKAD. Selain aspek hukum, Pemprov juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari keberadaan pabrik tersebut.

“Secara putusan, itu tanah pemprov. Tapi faktanya sudah menjadi pabrik, itu juga harus jadi pertimbangan,” kata Hadi.

Ia juga menyebut kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak penggugat.

“Kalau tidak ada novum, tentu tidak bisa mengajukan PK,” ujarnya.

Putusan ini memang menguatkan posisi hukum Pemprov Banten, namun realitas di lapangan membuka babak baru yang lebih kompleks. Penyelesaian tak lagi sekadar soal legalitas, tapi juga menyangkut kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat.

Sumber Berita: banten.idntimes.com

Berita Terkait

Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Gus Andi PKB Sambangi Akhdan Haidar, Remaja Penyintas Meningitis yang Berjuang Sejak Bayi
Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah di Cabang Pondok Aren
Usai Alami Kram Otot di DPRD, Benyamin Davnie Jalani Bekam dan Tetap Hadiri Agenda di Pendopo Gubernur Banten
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
20 Ton Pestisida Terbakar, Pengelola Taman Tekno BSD Digugat Rp27 Miliar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Senilai Rp97,87 Miliar Melalui Bandara Soekarno-Hatta, 4 WNA Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:58 WIB

Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:51 WIB

Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Gus Andi PKB Sambangi Akhdan Haidar, Remaja Penyintas Meningitis yang Berjuang Sejak Bayi

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gadai Syariah di Cabang Pondok Aren

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:24 WIB

Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis

Berita Terbaru