HARIAN BANTEN – Kehilangan e-KTP yang selama ini dianggap sepele, kini berpotensi berujung sanksi. Pemerintah tengah mengkaji aturan baru yang bisa mengubah kebiasaan masyarakat dalam menjaga dokumen penting ini.
Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan baru dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, salah satunya terkait denda bagi warga yang kehilangan e-KTP. Usulan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
“Banyak sekali warga yang kurang bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, karena kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima Arya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut data Kemendagri, setiap hari puluhan ribu dokumen kependudukan dilaporkan hilang dan harus dicetak ulang. Kondisi ini dinilai membebani anggaran negara, terutama untuk pengadaan blanko dan biaya operasional pencetakan ulang dokumen.
“Penerapan denda atau biaya cetak ulang diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membuat warga lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen negara,” jelas Bima Arya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan aturan ini tidak akan diberlakukan secara kaku. Beberapa kondisi seperti korban bencana alam, perubahan data kependudukan, hingga kerusakan di luar kendali tetap akan mendapatkan pengecualian dari denda.
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPR RI dan belum menjadi aturan final. Namun, wacana tersebut sudah memicu perhatian publik terkait pentingnya menjaga dokumen identitas sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Sumber Berita: lambeturah.co.id








