HARIANBANTEN.COM – Kisah pilu dialami Yani (65), korban penusukan di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang terjadi pada Minggu (3/5) lalu.
Usai menjalani perawatan akibat luka penusukan, pihak keluarga kini masih harus menanggung sisa biaya pengobatan di rumah sakit yang belum sepenuhnya lunas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak korban, Riko (29), mengatakan total biaya pengobatan ibunya sejak pertama kali dirawat hingga diperbolehkan pulang mencapai Rp43,3 juta.
“Total pembiayaan dari awal sekitar Rp43.300.000,” kata Riko saat dihubungi Harianbanten, Kamis, 14 Mei 2026.
Baca Juga:
Dinkes Tangsel Ingatkan Masyarakat Waspada Hantavirus, Hindari Kontak Dengan Tikus
Dua Tahun Beraksi, Sindikat Pencuri Tas di Kargo Bandara Soetta Dibekuk Polisi
Dari total biaya tersebut, keluarga pelaku hanya menyanggupi pembayaran sekitar Rp27 juta. Sementara sisanya sekitar Rp16 juta hingga kini belum dibayarkan.
“Dari pihak penanggung jawab cuma bisa menyanggupi Rp27 juta, sisanya Rp16 juta ini belum menyanggupi dia,” ungkapnya.
Baca Juga:
Riko mengaku sempat mendapat bantuan dari rekan-rekan kerjanya sebesar Rp5 juta.
Uang tersebut langsung diserahkan ke pihak rumah sakit untuk mengurangi tunggakan pembayaran. Dengan demikian, saat ini sisa biaya yang masih harus dibayarkan sekitar Rp11 juta.
Riko menerangkan, saat itu ia memberanikan diri meminta kepada pihak rumah sakit agar sisa pembayaran dapat dicicil. Pasalnya, ia mengaku tidak memiliki uang untuk melunasi biaya tersebut secara langsung.
Baca Juga:
Dinamai Sambo, Sapi 1,1 Ton Asal Tangerang Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul Adha 2026
DPRD Dukung Pemberian Sanksi Bagi ASN yang Diduga Bolos Saat WFH
CGTN: Upaya Tiongkok Memajukan Pendidikan Kaum Perempuan dan Anak Perempuan di Seluruh Dunia
Sesuai kemampuan ekonominya, ia hanya sanggup membayar angsuran sebesar Rp700 ribu per bulan dan permohonan tersebut dikabulkan pihak rumah sakit.
“Saya angsur 16 kali. Jadi kurang lebih September 2027 selesai kalau saya hitung-hitung. Setiap bulan Rp700 ribu,” terangnya.
Riko juga menjelaskan, biaya pengobatan ibunya tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan karena kasus yang dialami masuk dalam kategori tindak pidana percobaan pembunuhan.
“Ke rumah sakit memang tidak pakai BPJS dan kasus tersebut memang tidak masuk ke ranah atau peraturan BPJS tersebut,” tuturnya.
Diketahui, Yani (65) ditusuk oleh tetangganya berinisial DKA (38) pada Minggu (3/5) sekira pukul 13.15 WIB menggunakan pisau.
Saat itu ia yang sedang mengasuh cucunya tiba-tiba ditusuk oleh pelaku hingga mengalami luka di bagian pinggang paha kanan.
Pelaku saat itu langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polisi untuk menjalani proses pemeriksaan.












