HARIANBANTEN.COM – Polisi menangkap tiga pelaku sindikat pencurian barang ekspor di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno–Hatta.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R alias K, A, dan F. Mereka ditangkap di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/48/IV/2026/SPKT/Polresta Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya tertanggal 27 April 2026.
Baca Juga:
Komisi I DPRD Tangsel Temukan 2 Lapangan Padel Tak Berizin, Minta Satpol PP Panggil Pemilik
Pembebasan Lahan Belum Terlaksana, Ground Breaking PSEL TPA Cipeucang Ditargetkan 2028
Peristiwa pencurian terjadi di area parkir Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban dalam perkara ini adalah PT Pungkook Indonesia One yang beralamat di Grobogan, Jawa Tengah. Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China melalui kargo Garuda Indonesia.
Baca Juga:
Pemkot Siapkan Dana Rp40 Miliar, Pembebasan Lahan Cipeucang Masuk Tahap Awal
Benyamin Beberkan SiLPA Tangsel 2025 Capai Rp478 Miliar
Xinhua Silk Road: Pekan Budaya Digelar di Tiongkok Bagian Tenggara, Perkuat Hubungan Lintas-Selat
Barang dikirim pada 10 April 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026 sebelum dijadwalkan diterbangkan ke Shanghai menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894 rute Jakarta-Shanghai pada 14 April 2026.
Namun pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp213 juta,” terangnya
Baca Juga:
GP Ansor Nilai Perpanjangan Sekda Tangsel Tertutup, Akan Layangkan Keberatan ke Gubernur Banten
Emas 30.000 Ton Ditemukan di Banten, Kekayaannya Lama Dikuasai Pihak Asing
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di area RA BST serta Pergudangan Soewarna, polisi menemukan adanya 40 karton dari total 512 karton yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray.
“Tersangka F berperan mengkondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, R merupakan otak pelaku sekaligus eksekutor pencurian dari sindikat ini. Ia bekerja sebagai tim operasional ekspor di salah satu perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara A berperan membantu eksekusi pencurian dan F bertugas mengondisikan barang agar bisa disisihkan dari jalur pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinial BO dengan harga Rp300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp24 juta.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika kawanan pencuri ini telah beberapa kali melakukan pencurian tas sejak 2024 hingga 2026.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak.
“Akibat kasus pencurian yang terjadi berulang tersebut perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengiriman ekspor, rekaman CCTV, data manifest penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik tersangka RR, serta satu unit truk box Isuzu yang digunakan mengangkut barang.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP huruf g tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama atau bersekutu.














