Penyekap Lansia di Apartemen Serpong Ditangkap, Pelaku Ngaku Jadi Pegawai KPK

- Pewarta

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Polisi akhirnya menangkap tersangka penyekapan sekaligus pencurian terhadap seorang lansia berinisial ITS (70) di salah satu apartemen kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (3/8).

Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, terdapat dua tersangka yang diamankan, yaitu A (38) dan EJ (45). Mereka ditangkap di wilayah Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa (4/8).

“Tim Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku,“ kata Boy Jumalolo dalam press conference di Mapolres Tangsel, Selasa, 11 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para tersangka menjalankan peran masing-masing.

Tersangka A berperan sebagai mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku memiliki aset pribadi yang sedang disita kurang lebih senilai Rp3 miliar.

“Pelaku kemudian menyampaikan bahwa aset tersebut dapat dicairkan, namun membutuhkan biaya pengurusan sebesar Rp100 juta,” jelasnya.

Sementara tersangka EJ, ketika itu berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK untuk meyakinkan korban bahwa perkataan A adalah benar.

“EJ berperan dengan berpura-pura sebagai anggota KPK, untuk meyakinkan korban bahwa informasi yang disampaikan oleh A seolah-olah benar,” ungkapnya.

Sementara Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono menjelaskan, setelah pertemuan itu berlangsung, tersangka A memberikan fasilitas berupa satu unit apartemen di kawasan Serpong kepada korban untuk bermalam.

Pasalnya, mereka mengelabui korban dengan mengatakan bahwa besok hari akan ke salah satu bank di wilayah Bandung untuk mencairkan aset.

Setibanya di unit apartemen, tersangka sempat menyuruh korban untuk membersihkan diri di dalam kamar mandi.

Namun setelah selesai, korban justru mendapati tersangka beserta seluruh barang berharga miliknya yaitu kunci mobil, handphone, tas, hingga dokumen sudah tidak ada.

“Mengetahui hal tersebut korban mencoba keluar kamar, namun pintu kamar apartemen telah dikunci oleh tersangka A dari luar, sehingga korban terjebak serta tersekap di dalam kamar,” terangnya.

Suhardono menjelaskan, saat itu tersangka membawa kabur mobil korban dan menyembunyikannya di apartemen wilayah Kebon Nanas, Kota Tangerang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp300 juta,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Berita Terkait

Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher
Driver Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Terparkir di Serpong Tangsel
Kementerian PU Akan Tata Wilayah Tangsel, Kemacetan Hingga Banjir Menjadi Sorotan
Pelajar Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Jurangmangu
Serpong Jadi Wilayah dengan Angka Stunting Terbanyak di Tangsel, 60 Anak Dapat Intervensi
Lansia Disekap di Apartemen Serpong, Mobil Hingga Handphone Digasak Pelaku
Penderita ISPA di Tangsel Meningkat Selama Musim Kemarau 2026
Target Juli Meleset, Pembebasan Lahan TPA Cipeucang Kini Ditargetkan Rampung Desember 2026

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Wanita 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kontrakan Tangerang, Ada Luka Pada Bagian Leher

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Penyekap Lansia di Apartemen Serpong Ditangkap, Pelaku Ngaku Jadi Pegawai KPK

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Driver Online Ditemukan Tewas di Dalam Mobil yang Terparkir di Serpong Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Kementerian PU Akan Tata Wilayah Tangsel, Kemacetan Hingga Banjir Menjadi Sorotan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:09 WIB

Pelajar Tewas Tertabrak Kereta di Stasiun Jurangmangu

Berita Terbaru