HARIANBANTEN – Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi gugatan mantan Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin, yang dilaporkan ke PTUN Serang. Maman sebelumnya dicopot dari jabatannya dan digantikan Aziz Setia Ade sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak 1 Desember 2025.
Robinsar memastikan pencopotan Maman dilakukan sesuai prosedur dan regulasi Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Keputusan ini berdasar rekomendasi BKN. Jika tidak dijalankan, artinya menyalahi aturan. Kita yakin langkah ini sudah tepat dan sah secara hukum,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).
Menyikapi gugatan, Robinsar menegaskan, “Pelaporan itu hak beliau, kita menghormati keputusannya. Saya siap mengikuti seluruh alur hukum yang berlaku.” Ia juga telah melakukan diskusi normatif dengan Wakil Gubernur Banten, Dimyati Achmad Natakusumah, untuk menjelaskan kronologi dan prosedur yang dijalankan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, komunikasi personal antara Robinsar dan Maman belum terjadi. “Sejauh ini belum ada komunikasi secara personal,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat tinggi di Cilegon dan mekanisme pencopotan yang dijalankan berdasar aturan resmi BKN, menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat harus mengikuti regulasi hukum yang berlaku.








