HARIAN BANTEN – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten mulai terkuak di ruang sidang, mengungkap praktik gelap yang diduga menekan tersangka hingga miliaran rupiah.
Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Banten digelar di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam dakwaan, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini S, dan Herdian Malda Ksastria disebut bekerja sama menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara Undang-Undang ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan. Jaksa penuntut menyebut praktik ini turut melibatkan penerjemah Maria Sisca dan pengacara Didik Feriyanto.
“Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari perkara ITE yang ditangani sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming keringanan serta ancaman hukuman berat jika tidak dipenuhi.
“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata jaksa dalam persidangan.
Praktik pemerasan disebut berlangsung bertahap, mulai dari permintaan “uang terima kasih” hingga ratusan juta rupiah untuk penangguhan penahanan. Puncaknya, permintaan mencapai Rp 1 miliar disertai tekanan terhadap korban.
“Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata Redy sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Kasus ini menjadi sorotan serius publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi diharapkan membuka fakta lebih terang atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.
Sumber Berita: regional.kompas.com








