Jaksa Kejati Banten Didakwa Peras WN Korsel Rp 1,2 M, Modus Ancaman Hukuman Terungkap!

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten mulai terkuak di ruang sidang, mengungkap praktik gelap yang diduga menekan tersangka hingga miliaran rupiah.

Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Banten digelar di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam dakwaan, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini S, dan Herdian Malda Ksastria disebut bekerja sama menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara Undang-Undang ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan. Jaksa penuntut menyebut praktik ini turut melibatkan penerjemah Maria Sisca dan pengacara Didik Feriyanto.

“Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perkara ITE yang ditangani sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming keringanan serta ancaman hukuman berat jika tidak dipenuhi.

“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata jaksa dalam persidangan.

Praktik pemerasan disebut berlangsung bertahap, mulai dari permintaan “uang terima kasih” hingga ratusan juta rupiah untuk penangguhan penahanan. Puncaknya, permintaan mencapai Rp 1 miliar disertai tekanan terhadap korban.

“Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata Redy sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan serius publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi diharapkan membuka fakta lebih terang atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Sumber Berita: regional.kompas.com

Berita Terkait

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap
Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan
Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan
Per Juni 2026 Penderita DBD di Tangsel Capai 229 Orang
WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish
Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK
Gelap Gulita! 30 Panel Box Lampu Jalan di Tangsel Digondol Maling, Kerugian Tembus Rp50 Juta
Hore! Ribuan Pekerja Informal di Tangsel Berpeluang Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:32 WIB

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Sembako Digerebek Polisi, 2 Orang Ditangkap

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:49 WIB

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industri Vape Ganja Beromzet Rp10 Miliar per Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:34 WIB

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:21 WIB

WNA Asal Rusia Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Hendak Selundupkan 3 Kilogram Hashish

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:08 WIB

Pemkot Tangsel Targetkan 45 Ribu Pekerja Rentan Tercover BPJS TK

Berita Terbaru

Info Banten

Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 75 M untuk Pembangunan 53 Ruas Jalan

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:34 WIB