Jaksa Kejati Banten Didakwa Peras WN Korsel Rp 1,2 M, Modus Ancaman Hukuman Terungkap!

- Pewarta

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN BANTEN – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Banten mulai terkuak di ruang sidang, mengungkap praktik gelap yang diduga menekan tersangka hingga miliaran rupiah.

Sidang perdana kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Banten digelar di Pengadilan Tipikor Serang. Dalam dakwaan, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini S, dan Herdian Malda Ksastria disebut bekerja sama menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara Undang-Undang ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan. Jaksa penuntut menyebut praktik ini turut melibatkan penerjemah Maria Sisca dan pengacara Didik Feriyanto.

“Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, Herdian Malda Ksastria menyalahgunakan kekuasaannya,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perkara ITE yang ditangani sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, para terdakwa diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming keringanan serta ancaman hukuman berat jika tidak dipenuhi.

“Terlapor akan dituntut dan divonis dengan hukuman tinggi jika tidak menyerahkan uang dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE,” kata jaksa dalam persidangan.

Praktik pemerasan disebut berlangsung bertahap, mulai dari permintaan “uang terima kasih” hingga ratusan juta rupiah untuk penangguhan penahanan. Puncaknya, permintaan mencapai Rp 1 miliar disertai tekanan terhadap korban.

“Ini kan Indonesia, kalau tidak ada uang ya tidak bisa diusahakan untuk tidak bersalah. Di Indonesia orang tidak bersalah bisa jadi bersalah atau sebaliknya,” kata Redy sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan serius publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi diharapkan membuka fakta lebih terang atas dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Sumber Berita: regional.kompas.com

Berita Terkait

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat
Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Tangsel Kebut Proyek Turap di 3 Lokasi Banjir
Janda Beranak Lima di Tangsel Tinggal di Bawah Pohon, Rano Alfath Beri Bantuan dan Fasilitasi Kontrakan Setahun
DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas
10 ASN Tangsel Diduga Terjerat Judol, Pemkot Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan
55 PNS Ucap Sumpah Jabatan, Walikota Tangsel Wanti-Wanti Soal Judol
Mundur Dari Kepala Dispora Tangsel, Mukroni Kini Jadi staf di BKPSDM
Korban Dugaan Pelecehan di ICM Lebih Dari Satu

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Manfaatkan Musim Kemarau, Pemkot Tangsel Kebut Proyek Turap di 3 Lokasi Banjir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Janda Beranak Lima di Tangsel Tinggal di Bawah Pohon, Rano Alfath Beri Bantuan dan Fasilitasi Kontrakan Setahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:59 WIB

DPRD Tangsel Minta ASN yang Terbukti Terlibat Judol Disanksi Tegas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:59 WIB

10 ASN Tangsel Diduga Terjerat Judol, Pemkot Siapkan Sanksi Berat hingga Pemecatan

Berita Terbaru

Info Banten

Seorang Warga Tewas Tertemper Kereta di Ciputat

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:40 WIB