Harian Banten -Penutupan akses jalan di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) Serpong, Kota Tangerang Selatan, memicu gelombang protes warga. Jalan yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat mendadak tak bisa dilewati, membuat aktivitas ekonomi dan keseharian terganggu.
Keresahan warga akhirnya mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Lewat pernyataan resminya, Kejati menegaskan siap turun tangan sebagai mediator antara masyarakat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Kejaksaan Tinggi Banten hadir untuk memastikan dialog berjalan terbuka, adil, dan tidak merugikan pihak manapun. Kami siap menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ini terselesaikan secara konstruktif,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Sabtu (4/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaga Kepentingan Warga, Puspitek Tetap Vital
Rangga menegaskan, Kejati berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat tanpa melupakan fungsi vital Puspitek sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan nasional.
“Kami memahami betul bahwa jalan tersebut punya peran penting bagi mobilitas dan perekonomian warga. Karena itu, Kejati Banten siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pemprov Banten, dan pihak terkait,” jelasnya.
Ajak Warga Tidak Terprovokasi
Lebih jauh, Rangga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu liar. “Mari kedepankan musyawarah dan jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Kejati bahkan membuka layanan pengaduan dan mediasi bagi masyarakat terdampak. Layanan ini dapat diakses melalui Bagian Penerangan Hukum Kejati Banten, sehingga warga bisa menyampaikan aspirasi secara resmi.
Latar Belakang Polemik
Sebagai informasi, kompleks Puspitek Serpong berdiri sejak 1976 dan ditetapkan sebagai kawasan strategis riset nasional. Namun seiring berkembangnya Kota Tangerang Selatan, kawasan ini juga menjadi jalur akses penting warga.
Kebijakan penutupan jalan belakangan ini menimbulkan dinamika sosial. Banyak warga mengaku kesulitan melakukan aktivitas ekonomi karena akses terhambat.
Dengan masuknya Kejati sebagai penengah, publik berharap persoalan ini bisa segera menemukan solusi terbaik yang adil, berimbang, dan tidak merugikan pihak manapun.
Baca Juga:
Gas Subsidi Disulap Jadi LPG 12 Kg! Pertamina Langsung Putus Kontrak Pangkalan Nakal
20 Truk Disalurkan ke Koperasi Merah Putih Cilegon, Harga Pangan Siap Ditekan!
Ruang Kelas Tak Ada, Puluhan Siswa Siswa SD di Pandeglang Belajar di Musala








