Kedok Tukang Sayur, Pria di Sepatan Edarkan Tramadol dan Hexymer

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedok Tukang Sayur, Pria di Sepatan Edarkan Tramadol dan Hexymer

Kedok Tukang Sayur, Pria di Sepatan Edarkan Tramadol dan Hexymer

HARIANBANTEN – Seorang pria di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, memanfaatkan kedok sebagai tukang sayur untuk mengedarkan obat keras ilegal. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah warga melapor karena resah dengan aktivitas pelaku yang dinilai mencurigakan.

Pelaku berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis, 29 Januari 2026. Dari tangan pelaku, polisi menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin kepada pembeli di sekitar permukiman.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku sering melakukan transaksi mencurigakan saat berjualan sayur.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menindaklanjuti laporan warga, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku membawa serta menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer,” ujar AKP Fahyani.

Dalam penggeledahan, polisi menyita 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi turut diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama sekitar dua minggu. Obat keras tersebut dijual secara eceran, dengan memanfaatkan profesinya sebagai pedagang sayur agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sepatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain serta mengimbau masyarakat melapor ke Call Center 110.

Berita Terkait

Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas
Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur
DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan
Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah
Oknum Guru ICM Diduga Child Grooming Siswi Pakai Film Porno
Pengalihan PPPK ke Pusat Berpotensi Ringankan Beban APBD
340 Pesilat Cilik Ramaikan Bocil Championship IV Tangsel, Atlet Nasional Ikut Beri Motivasi
ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan ke Siswinya

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 12:02 WIB

Khawatir Ada Korban Lain, DPRD Tangsel Minta Investigasi Dugaan Pelecehan Sekolah Internasional Diperluas

Selasa, 29 September 2026 - 11:37 WIB

Bikin Resah! Toko Obat di Pondok Aren Digeruduk Warga, Penjual Kabur

Senin, 28 September 2026 - 19:30 WIB

DPRD Tangsel Sarankan Ada Aturan Khusus Batasi Kedekatan di Lingkungan Pendidikan

Senin, 28 September 2026 - 14:10 WIB

Ujicoba Hari Pertama Rekayasa Lalin di Serpong, Sejumlah Pemotor Masih Nekat Lawan Arah

Senin, 28 September 2026 - 12:37 WIB

Oknum Guru ICM Diduga Child Grooming Siswi Pakai Film Porno

Berita Terbaru