HARIANBANTEN – Seorang pria di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, memanfaatkan kedok sebagai tukang sayur untuk mengedarkan obat keras ilegal. Aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah warga melapor karena resah dengan aktivitas pelaku yang dinilai mencurigakan.
Pelaku berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, pada Kamis, 29 Januari 2026. Dari tangan pelaku, polisi menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang dijual tanpa izin kepada pembeli di sekitar permukiman.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai pelaku sering melakukan transaksi mencurigakan saat berjualan sayur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menindaklanjuti laporan warga, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku membawa serta menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer,” ujar AKP Fahyani.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama sekitar dua minggu. Obat keras tersebut dijual secara eceran, dengan memanfaatkan profesinya sebagai pedagang sayur agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sepatan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain serta mengimbau masyarakat melapor ke Call Center 110.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang








