HARIANBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14,2 miliar yang berasal dari perkara tindak pidana pinjaman online (pinjol).
Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra mengatakan, uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jumlah yang rampasan negara yang diserahkan sebesar Rp14.267.080.845. Uang tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata Apreza, Senin, 20 Juli 2026.
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjol, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.
Kasus tersebut berlangsung sejak Agustus 2022 hingga Juli 2025. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan. Namun, ketika terjadi keterlambatan pembayaran, data pribadi nasabah diserahkan kepada pihak debt collector untuk melakukan penagihan.
Baca Juga:
Buka Peluang Baru bagi Industri Farmasi di Kawasan Greater Bay Area dan Asia
Pabrik Dupa di Tangerang Kebakaran, 3 Pegawai Pabrik Sesak Nafas
Pemkot Tangsel Akan Bentuk BUMD Pasar, Ditargetkan Rampung Akhir 2026
Penagihan tersebut dilakukan dengan dugaan intimidasi dan ancaman, mulai dari penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, hingga ancaman meneror keluarga korban.
Korban juga disebut diancam akan disebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana. Selain itu, terdapat ancaman peretasan perangkat elektronik serta penyebarluasan data pribadi.
“Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan adanya pinjaman atau kewajiban pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan cara penagihan yang diduga dilakukan dengan menggunakan data pribadi, penghinaan, intimidasi, ancaman, dan media elektronik,” tuturnya.
Baca Juga:
Pemkot Tangsel Raup Pendapatan Pajak Rp1,4 Triliun Pada Semester I 2026
Kennametal Hadirkan Pengalaman Next Level Shop Di IMTS 2026
Robert Lewandowski Jadi Bintang TVC Terbaru CHERY, Hidupkan Semangat “For Family”
Atas perbuatannya, masing-masing terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Kejari Tangsel menyatakan penyerahan uang rampasan tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan aset hasil tindak pidana sekaligus mengembalikannya ke kas negara.










