KLH Segel Pabrik Pengolahan Aluminium Ilegal di Kabupaten Tangerang

- Pewarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIANBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang berada di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7).

 

Penyegelan dilakukan setelah pihak KLH mendapat aduan adanya aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menteri KLH, Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa lokasi tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan tidak memiliki izin.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan,” kata Jumhur, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.

 

Jumhur menerangkan, tim pengawas juga menemukan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

 

Lokasi tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024. Namun pelaku kembali melakukan kegiatan peleburan aluminium di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.

 

“Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, praktik pembakaran terbuka tersebut berpotensi menghasilkan emisi berupa partikel halus karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOₓ), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.

 

Selain mencemari udara, abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan.

 

“Paparan jangka panjang terhadap polutan tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit paru kronis, infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kanker,”

 

Selain itu, Tim Pengawas juga menemukan adanya praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.

 

Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berita Terkait

2.387 Remaja Tangsel Depresi, DPRD Minta Pemkot Siapkan Langkah Penanganan
Sengketa Lahan UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah, Walikota Tangsel: Jangan Sampai Ganggu KBM
2.387 Remaja Tangsel Alami Gejala Depresi
Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Paling Banyak di Derita Masyarakat Tangsel
Ahmad Najib Jabat Ketua PBPI Tangsel: Fokus Pembinaan Atlet Hingga Bidik Prestasi di PON 2032
Pria Ngamuk di Pasar Induk Tangerang, Bawa Obat Keras 1.110 Butir
76 Pelajar Tangsel Diberangkatkan ke Sekolah Rakyat Pandeglang
Pabrik Tahu dan Gudang Dekorasi di Pondok Aren Kebakaran, Kerugian Capai Rp2 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:01 WIB

2.387 Remaja Tangsel Depresi, DPRD Minta Pemkot Siapkan Langkah Penanganan

Selasa, 1 September 2026 - 15:11 WIB

Sengketa Lahan UIN Jakarta vs Yayasan Syarif Hidayatullah, Walikota Tangsel: Jangan Sampai Ganggu KBM

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:30 WIB

2.387 Remaja Tangsel Alami Gejala Depresi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Paling Banyak di Derita Masyarakat Tangsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ahmad Najib Jabat Ketua PBPI Tangsel: Fokus Pembinaan Atlet Hingga Bidik Prestasi di PON 2032

Berita Terbaru