HARIANBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang berada di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7).
Penyegelan dilakukan setelah pihak KLH mendapat aduan adanya aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri KLH, Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa lokasi tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan tidak memiliki izin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan,” kata Jumhur, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.
Jumhur menerangkan, tim pengawas juga menemukan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Lokasi tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024. Namun pelaku kembali melakukan kegiatan peleburan aluminium di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.
Baca Juga:
Diduga Disegel Vendor, Belasan Ruang Kelas di Kampus Untirta Lumpuh
SCIE Menunjukkan HILO WAVE® Mendukung Regenerasi Struktur Kulit Tanpa Memicu Respons Peradangan
“Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, praktik pembakaran terbuka tersebut berpotensi menghasilkan emisi berupa partikel halus karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOₓ), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Selain mencemari udara, abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan.
“Paparan jangka panjang terhadap polutan tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit paru kronis, infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kanker,”
Selain itu, Tim Pengawas juga menemukan adanya praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.
Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.










