HARIANBANTEN.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tempat peleburan aluminium ilegal milik CV TL yang berada di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7).
Penyegelan dilakukan setelah pihak KLH mendapat aduan adanya aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri KLH, Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa lokasi tersebut telah beroperasi sejak 2024 dan tidak memiliki izin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan,” kata Jumhur, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga:
Rano Alfath dan DPC PKB Tangsel Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Buaran
14 Siswi SMP di Tangsel Diduga Dibully Kakak Kelas, Dipaksa Minum Racikan Kopi Campur Saus
Nekat Beraksi Pagi Hari, Seorang Pria Jambret Kalung Emak-emak di Pamulang
Jumhur menerangkan, tim pengawas juga menemukan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Lokasi tersebut telah dilakukan penyegelan oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan (PPLH) pada September 2024. Namun pelaku kembali melakukan kegiatan peleburan aluminium di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.
Baca Juga:
WEPACK 2027 Kembali Digelar di Shanghai, Satukan Seluruh Rantai Industri Kemasan
DBS Group Raih Gelar Bank Teraman di Asia untuk ke-18 Tahun Berturut-turut
Sungrow Hadirkan Solusi Microgrid Terintegrasi untuk Sektor Komersial dan Industri di Asia Tenggara
“Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, praktik pembakaran terbuka tersebut berpotensi menghasilkan emisi berupa partikel halus karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOₓ), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
Selain mencemari udara, abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan.
Baca Juga:
CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI
Debut Global All-New TIGGO7 dan TIGGOX7 di CHERY Brand Night, Usung Semangat “Together. For Family”
31.052 Meter Tanah di TPA Cipeucang Akan Dibebaskan, Pembayaran Ditargetkan Rampung Desember 2026
“Paparan jangka panjang terhadap polutan tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit paru kronis, infeksi saluran pernapasan (ISPA), hingga kanker,”
Selain itu, Tim Pengawas juga menemukan adanya praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area kegiatan dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.
Temuan tersebut semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.










