Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

- Pewarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

Korupsi Sampah Tangsel Terkuak, Direktur Swasta Dituntut 14 Tahun, Kepala DLH 12 Tahun

HARIANBANTEN – Skandal korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian terang benderang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut empat terdakwa dalam perkara proyek sampah bernilai Rp75,9 miliar yang dinilai merugikan negara dan meresahkan masyarakat.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti, yang dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel Wahyunoto Lukman dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp200 juta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Subardi, JPU Kejati Banten, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 28 Januari 2026.

Terdakwa lainnya, Zeky Yamani, ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp800 juta. Adapun Tb Aprliadhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta tanpa kewajiban uang pengganti karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi.

Jaksa mengungkap, perkara ini bermula dari penunjukan PT EPP sebagai pelaksana jasa pengangkutan dan pengelolaan 144.100 ton sampah yang dilakukan tidak sesuai ketentuan. Perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan, termasuk belum memiliki lahan pengolahan sampah. Dalam pelaksanaannya, sampah justru dibuang ke lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang. Meski pekerjaan tidak sesuai kontrak, PT EPP tetap menerima pembayaran 100 persen melalui lima termin.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp21,682 miliar berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik. Para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan, dan sidang dilanjutkan pekan depan.

Berita Terkait

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil
BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!
Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater
Tangsel Godok Aturan Baru, Karyawan Resto, Driver Ojol hingga ART Bakal Dilindungi
Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026
Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal
Konflik Situ Rompong Antara Warga dan Perusahaan, DPR RI Turun Tangan
Prabowo Copot Purbaya dari Kursi Menkeu, Suahasil Nazara Jadi Pengganti

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:19 WIB

Tak Sesuai Kondisi Ekonomi, 791 Warga Tangsel Ajukan Perubahan Desil

Selasa, 15 September 2026 - 12:41 WIB

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 September 2026 - 10:24 WIB

Usai Disidak DPRD, Satpol PP Tangsel Bakal Segel Bangunan Fisik di Pool Taksi Ciater

Senin, 14 September 2026 - 21:00 WIB

Sinar Mas Land Raih Dua Penghargaan Bergengsi di IPBA 2026

Senin, 14 September 2026 - 20:29 WIB

Kapal Kecelakaan Beruntun, PKB Soroti Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal

Berita Terbaru

Info Banten

BNN Usul Rokok Vape Dilarang Total, DPR Siap Dukung!

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:41 WIB