HARIANBANTEN – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai hari ini, Kamis 2 Januari 2026. Pemberlakuan KUHP nasional ini sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Tanah Air.
Salah satu pasal dalam KUHP baru 2026 yang paling banyak disorot publik adalah pidana hubungan seksual di luar pernikahan, yang dalam istilah populer dikenal sebagai kumpul kebo. Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun.
Pemerintah menegaskan, aturan mengenai kumpul kebo dalam KUHP baru tidak berlaku otomatis. Pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan resmi dari pihak tertentu, yakni pasangan sah, orang tua, atau anak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa KUHP baru disusun sebagai hukum pidana nasional yang menyesuaikan dengan nilai budaya, moral, dan norma hukum masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat kedaulatan hukum nasional.
“KUHP ini dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai bangsa Indonesia. Namun kami menyadari selalu ada potensi penyalahgunaan pasal, sehingga pengawasan publik menjadi sangat penting,” ujar Supratman.
Selain mengatur soal hubungan di luar nikah, KUHP baru Indonesia juga memuat pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dengan ancaman pidana hingga tiga tahun penjara. Sementara itu, penyebaran paham komunisme atau ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dapat dikenai hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berlakunya KUHP baru ini memicu beragam reaksi masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan tersebut sebagai upaya menjaga nilai moral dan identitas nasional, sementara pihak lain mengingatkan potensi kriminalisasi kehidupan privat jika penerapannya tidak diawasi secara ketat.
Baca Juga:
Demokrat Tangsel Warning Wacana Pecah Dapil Pamulang: Politik Bisa Makin Mahal
PPPK Paruh Waktu Lebak Mengeluh, Ada yang Hanya Terima Rp500 Ribu
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan sosialisasi KUHP baru, evaluasi, serta pengawasan agar penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan tidak menimbulkan keresahan publik.







