HARIANBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten menyoroti besaran dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang dinilai jauh dari kontribusi pajak yang dihasilkan. Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma, menegaskan pemerintah daerah layak mendapat porsi lebih besar untuk mendukung percepatan pembangunan.
“Pusat memberikan TKD setidaknya 5 persen dari pendapatan pajaknya di Provinsi Banten. Wajar kalau kami meminta 5 persen,” ujar Dimyati usai menghadiri Taxpayer Gathering dan Taxpayers Charter 2026 di Kota Tangerang.
Dimyati menyebut, pendapatan pajak Banten pada 2025 mencapai Rp70,24 triliun, namun transfer pusat hanya sekitar Rp2 triliun. Ia menekankan, dukungan fiskal yang memadai penting untuk memperkuat APBD dan memastikan program pembangunan berjalan optimal. “Dengan dukungan fiskal yang memadai, Banten bisa berlari kencang,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Dimyati optimistis pertumbuhan ekonomi 2026 meningkat. Stabilitas ekonomi dan iklim usaha kondusif akan mendorong investasi dan menambah penerimaan pajak. “Pertumbuhan ekonomi naik, iklim usaha kondusif, bayar pajak juga senang,” ujarnya.
Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menegaskan penerimaan pajak 2025 sebesar Rp70,24 triliun, dan tahun ini ditargetkan naik menjadi Rp94,071 triliun atau meningkat 34 persen. Senada, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menilai prospek ekonomi Banten sangat prospektif.
Pemprov berharap dukungan transfer pusat diperkuat agar keseimbangan fiskal tercapai, percepatan pembangunan lebih optimal, dan ekonomi regional semakin kuat.








