HARIANBANTEN.COM – Pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta angkat bicara soal kerusuhan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Islam Pembangunan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada kamis (4/6).
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saleh mengatakan, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang mengintegrasikan seluruh yayasan satuan pendidikan berada di bawah naungan UIN Jakarta, termasuk SD Islam Pembangunan Pamulang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan begitu maka pengelolaan sekolah tersebut berada di bawah kendali UIN Jakarta.
Ia pun menantang pihak sekolah untuk berani menunjukan berkas legalitas jika memang bersikeras sebagai pengelola yang sah.
Baca Juga:
Taman Baca Oi Tangsel Di Kolong Flyover Ciputat Dirusak OTK
Penjelasan UIN Jakarta Soal Keributan di Sekolah Pamulang, Singgung Soal Legalitas
Viral Keributan di Madrasah Pembangunan Pamulang, Disebut Libatkan UIN Jakarta
“Silakan di crosscheck siapa yang mengaku sebagai pengurus itu ada tidak legalitasnya, ada tidak akta yayasannya, ada tidak apa namanya pengesahan dari negara melalui Administrasi Hukum Umum,” kata Saleh di UIN Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Senada, Alwanih, yang juga merupakan Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut, sejauh ini pihak universitas juga melakukan berbagai pendekatan namun tak pernah diindahkan.
Di samping itu, dengan adanya Surat Keputusan dari Menteri Agama seharusnya pihak sekolah yang sekarang menyerahkan sepenuhnya pengelolaan kepada UIN Jakarta.
Menurutnya jika permasalahan ini berlarut-larut justru berpotensi menimbulkan tindak pidana.
“Harusnya sudah selesai, secara hukum selesai, aset selesai. Mau apa lagi? penguasaan fisik? sampai kapan? warga ditipu? malah jadi pidana baru, orang tua murid bisa lapor ke dia selama ini dia ditipu ngaku-ngaku yayasan, uangnya dikemanakan? kan kita gatau,” ungkap Alwanih.
Baca Juga:
Pemkot Tangsel Targetkan Bangun 7 SMP Negeri Baru
Bocah Korban Pencabulan di Ciputat Berpotensi Trauma, UPTD PPA Beri Pendampingan Psikologis
Ia menyebut, hingga saat ini beberapa satuan pendidikan sudah mengikuti SK Menteri Agama yaitu memposisikan yayasan berada di bawah naungan UIN Jakarta.
Menurutnya terdapat beberapa manfaat jika yayasan berada langsung di bawah naungan kampus, salah satunya perbaikan tata kelola yang menjadi lebih cepat tanpa melalui birokrasi. Ia pun mencontohkan Madrasah Pembangunan (MP) Syarif Hidayatullah.
“Sekarang MP berkembang pak, gedungnya kita perbaiki dengan skema BLU (Badan Layanan Usaha) mudah pencairannya. Kalau mekanisme biasa APBN birokrasi ribet pak lama gitu,” terangnya.
Oleh karena itu ia menekankan kepada pihak Yayasan yang mengelola sekolah saat ini untuk segera menyerahkan aset tersebut.
Jika memang mereka tetap bersikukuh, lanjutnya, pihak UIN Jakarta tak segan menempuh jalur hukum.
“Ya paling kita upayakan hukum saja pak, normal. Kalau ada pidana kita tempuh,” tegasnya.
“Saya hanya mengingatkan, tolong kembalikan aset negara kepada tempatnya, biarkan itu dikelola oleh yang berkepentingan itu saja,” pungkasnya.












