Warga Gang Besan Serpong Menang! MA Tolak Kasasi Pengusaha Penutup Jalan

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah hampir dua tahun memperjuangkan hak atas jalan lingkungan mereka, warga Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, akhirnya menang di Mahkamah Agung (MA).

MA menolak kasasi yang diajukan oleh David Putra Negoro, pengusaha yang sebelumnya menutup akses jalan gang tersebut.

Putusan dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 ini ditetapkan pada 15 Oktober 2025, memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang lebih dulu memenangkan warga.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang — dari mediasi hingga berbagai sidang — akhirnya perjuangan kami berbuah hasil,” ujar Fahry Mahfudin, tokoh masyarakat setempat, Jumat (17/10).

Fahry menjelaskan, warga terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 setelah akses jalan ditutup sepihak. Sejak itu, mereka menempuh proses panjang mulai dari PN, PT, hingga akhirnya MA — dan semuanya berpihak kepada warga.

“Sekarang kami tinggal menunggu itikad baik pihak tergugat untuk melaksanakan putusan dan mengembalikan fungsi jalan seperti semula,” tambahnya.

Jika tidak ada langkah nyata dari pihak tergugat, warga berencana mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan melakukan kerja bakti bersama untuk membuka kembali akses jalan.

Putusan ini menjadi simbol kemenangan masyarakat atas hak ruang hidup dan akses publik, serta bukti bahwa jalur hukum masih bisa menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk memperjuangkan keadilan.


🕰 Kronologi Singkat Kasus Gang Besan

Konflik bermula pada awal 2023, ketika akses jalan menuju permukiman warga Gang Besan ditutup secara sepihak dengan tembok beton setinggi sekitar dua meter oleh pihak David Putra Negoro.Penutupan ini memicu protes warga dan serangkaian mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun tak menemukan solusi.

Warga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 November 2023 dan menang.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2025, dan kini resmi inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak tergugat pada 15 Oktober 2025.

Berita Terkait

LBH GP Ansor Bela Warga Legoso, Minta Pemkot Tangsel Buka Kajian Sebelum Pembongkaran
Bangunan Diminta Kosong Sebelum September, Warga Legoso: Kami Tidak Terima!
DLHK Banten Segel Tiga Industri Ilegal Diduga Jadi Penyebab Sungai Cisadane Menghitam
Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Ruko Pasar Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta
Ruko Pasar Ciputat Kebakaran, Kobaran Api Terlihat Dari Kejauhan
Anggota DPRD Tutup Pabrik Es Kristal di Serpong, Diduga Jadi Penyebab Sumur Warga Kering
Damkar Tangsel: Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Puspemkot dan DPRD Belum Maksimal
DPRD Tangsel Minta Pejabat yang Baru Dirotasi Cepat Adaptasi, Singgung APBD 2027 

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:50 WIB

LBH GP Ansor Bela Warga Legoso, Minta Pemkot Tangsel Buka Kajian Sebelum Pembongkaran

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Bangunan Diminta Kosong Sebelum September, Warga Legoso: Kami Tidak Terima!

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:54 WIB

DLHK Banten Segel Tiga Industri Ilegal Diduga Jadi Penyebab Sungai Cisadane Menghitam

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:55 WIB

Korsleting Listrik Jadi Pemicu Kebakaran Ruko Pasar Ciputat, Kerugian Capai Puluhan Juta

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:22 WIB

Ruko Pasar Ciputat Kebakaran, Kobaran Api Terlihat Dari Kejauhan

Berita Terbaru

Pers Rilis

Qualcomm dan Samsung Perluas Kolaborasi Snapdragon

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:07 WIB

Pers Rilis

“NI NO KUNI: CROSS WORLDS” HADIRKAN LAYANAN GLOBAL TERPADU

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:00 WIB