Setelah hampir dua tahun memperjuangkan hak atas jalan lingkungan mereka, warga Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, akhirnya menang di Mahkamah Agung (MA).
MA menolak kasasi yang diajukan oleh David Putra Negoro, pengusaha yang sebelumnya menutup akses jalan gang tersebut.
Putusan dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 ini ditetapkan pada 15 Oktober 2025, memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang lebih dulu memenangkan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang — dari mediasi hingga berbagai sidang — akhirnya perjuangan kami berbuah hasil,” ujar Fahry Mahfudin, tokoh masyarakat setempat, Jumat (17/10).
Fahry menjelaskan, warga terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 setelah akses jalan ditutup sepihak. Sejak itu, mereka menempuh proses panjang mulai dari PN, PT, hingga akhirnya MA — dan semuanya berpihak kepada warga.
“Sekarang kami tinggal menunggu itikad baik pihak tergugat untuk melaksanakan putusan dan mengembalikan fungsi jalan seperti semula,” tambahnya.
Jika tidak ada langkah nyata dari pihak tergugat, warga berencana mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan melakukan kerja bakti bersama untuk membuka kembali akses jalan.
Baca Juga:
AutoFlight Sukses Lakukan Pengiriman Teh dengan eVTOL Kelas 2 Ton Pertama di Tiongkok
Aksi Nekat di Pabrik Nikomas, Pelaku Utama Masih Buron Usai 3 Rekannya Disidang
Putusan ini menjadi simbol kemenangan masyarakat atas hak ruang hidup dan akses publik, serta bukti bahwa jalur hukum masih bisa menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk memperjuangkan keadilan.
🕰 Kronologi Singkat Kasus Gang Besan
Konflik bermula pada awal 2023, ketika akses jalan menuju permukiman warga Gang Besan ditutup secara sepihak dengan tembok beton setinggi sekitar dua meter oleh pihak David Putra Negoro.Penutupan ini memicu protes warga dan serangkaian mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun tak menemukan solusi.
Warga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 November 2023 dan menang.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2025, dan kini resmi inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak tergugat pada 15 Oktober 2025.








