Warga Gang Besan Serpong Menang! MA Tolak Kasasi Pengusaha Penutup Jalan

- Pewarta

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah hampir dua tahun memperjuangkan hak atas jalan lingkungan mereka, warga Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, akhirnya menang di Mahkamah Agung (MA).

MA menolak kasasi yang diajukan oleh David Putra Negoro, pengusaha yang sebelumnya menutup akses jalan gang tersebut.

Putusan dengan nomor perkara 3807 K/PDT/2025 ini ditetapkan pada 15 Oktober 2025, memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang lebih dulu memenangkan warga.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, keadilan masih berpihak kepada kami, warga Gang Besan. Setelah perjalanan panjang — dari mediasi hingga berbagai sidang — akhirnya perjuangan kami berbuah hasil,” ujar Fahry Mahfudin, tokoh masyarakat setempat, Jumat (17/10).

Fahry menjelaskan, warga terpaksa menempuh jalur hukum sejak November 2023 setelah akses jalan ditutup sepihak. Sejak itu, mereka menempuh proses panjang mulai dari PN, PT, hingga akhirnya MA — dan semuanya berpihak kepada warga.

“Sekarang kami tinggal menunggu itikad baik pihak tergugat untuk melaksanakan putusan dan mengembalikan fungsi jalan seperti semula,” tambahnya.

Jika tidak ada langkah nyata dari pihak tergugat, warga berencana mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan dan melakukan kerja bakti bersama untuk membuka kembali akses jalan.

Putusan ini menjadi simbol kemenangan masyarakat atas hak ruang hidup dan akses publik, serta bukti bahwa jalur hukum masih bisa menjadi jalan bagi rakyat kecil untuk memperjuangkan keadilan.


🕰 Kronologi Singkat Kasus Gang Besan

Konflik bermula pada awal 2023, ketika akses jalan menuju permukiman warga Gang Besan ditutup secara sepihak dengan tembok beton setinggi sekitar dua meter oleh pihak David Putra Negoro.Penutupan ini memicu protes warga dan serangkaian mediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun tak menemukan solusi.

Warga akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 November 2023 dan menang.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2025, dan kini resmi inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pihak tergugat pada 15 Oktober 2025.

Berita Terkait

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta
Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat
Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September
1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas
Peringati HUT RI Ke-81, Bendera Merah Putih Raksasa Membentang di Situ Gintung
Ratusan Kader PKB Tangsel Ikuti Khotmil Quran dan Tasyakuran Kemerdekaan
Pamulang Jadi Wilayah Paling Banyak Perceraian di Tangsel

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Pekerja Rentan di Tangsel yang Dicover BPJS TK Jika Meninggal Bisa Dapat Rp42 juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Ketua RT Tegur Pembakar Sampah Berujung Tersangka, Walikota Tangsel: Emosi Mendahului Akal Sehat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Ada Kabar Baik Nih, Gubernur Banten Teken Aturan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:56 WIB

HUT RI Ke-81, Pemkot Tangsel Beri Diskon Pajak BPHTB Hingga 17 September

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:08 WIB

1.306 Napi Lapas Kelas I Tangerang Dapat Remisi HUT RI, 7 Langsung Bebas

Berita Terbaru