Harian Banten – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara layanan pinjaman online Rupiah Cepat. Sejumlah masyarakat mengeluhkan menerima dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.
Ramainya keluhan di media sosial, terutama platform X, menjadi perhatian serius regulator. Salah satu pengguna melaporkan tiba-tiba menerima dana dari Rupiah Cepat, dan ketika mencoba mengembalikannya, justru ditolak serta diminta mencicil.
Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan pihaknya telah memanggil pengelola aplikasi untuk dimintai keterangan. OJK meminta agar investigasi internal segera dilakukan dan hasilnya dilaporkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan pengaduan konsumen harus dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan. Perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk fintech peer-to-peer lending,” ujar Ismail, Rabu (22/5/2025).
Ia mengimbau masyarakat lebih waspada dalam menerima tawaran pinjaman online dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti password dan kode OTP. Jika merasa menjadi korban, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui Kontak 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia menyebut pengiriman dana tanpa permintaan merupakan bentuk penyalahgunaan data dan harus diusut tuntas.
“Ini bukan soal senang dapat uang. Ada tanggung jawab yang menyertainya. Kalau tidak merasa mengajukan pinjaman, lalu diminta mencicil, itu sangat merugikan. Harus jelas, datanya didapat dari mana,” tegasnya.
Baca Juga:
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang Ternyata Residivis Kasus Penganiayaan
Diduga Hendak Lecehkan Bocah, Pria Mabuk di Tangsel Babak Belur Diamuk Massa
Ingin Kuasai Warisan, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Pamulang
Heru juga menyoroti bunga pinjaman yang terlalu tinggi, bisa mencapai 0,3% per hari. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengandalkan pinjol untuk kebutuhan harian, apalagi di tengah ketidakpastian ekonomi.
“Regulasi juga harus diperketat. Anak di bawah umur atau yang tidak punya penghasilan tetap seharusnya tidak bisa mengakses pinjol,” ujar Heru.
Ia menutup dengan imbauan agar masyarakat menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikannya saat mengisi formulir di pusat perbelanjaan atau saat mendaftar keanggotaan online.
OJK juga menyatakan tengah mencermati proses hukum terpisah yang sedang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan praktik kartel bunga di industri pinjaman online.
Baca Juga:
Sidak BPOM Temukan Makanan Berformalin Di Pasar Serpong
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%







