HARIANBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan di Provinsi Banten. Penyerahan dilakukan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten sebagai bagian dari percepatan legalisasi aset umat.
Nusron menegaskan tanah wakaf merupakan hak umat yang harus dijamin negara. “Wakaf ini milik umat. Negara wajib hadir memastikan kepastian hukum melalui sertipikasi agar tidak terjadi sengketa,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia meminta Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan bergerak bersama mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Dari total 24.910 bidang rumah ibadah di Banten, baru 9.148 bidang atau 36,72 persen yang telah bersertipikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendirian masjid, musala, dan lembaga pendidikan terus berjalan. Sertipikasinya harus sejalan agar aset umat aman secara hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Pertanahan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Provinsi Banten untuk mendorong percepatan sertipikasi.
Acara turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Banten Amrullah. Pemerintah berharap seluruh tanah wakaf di Banten segera tersertipikatkan demi kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan.







