HARIANBANTEN.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberikan sanksi terhadap Kepala Selolah (Kepsek) yang terbukti melakukan transaksional seperti menitipkan siswa maupun menjual bangku pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahtjo mengatakan, sanksi tegas akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencopotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita kan punya regulasi kepegawaian, di situ reward (penghargaan, red) and punishment (hukuman, red) ada,” kata Bambang Noertjahtjo di Puspemkot Tangsel, Jumat, 12 Juni 2026.
Untuk meminimalisir praktik transaksional, Pemkot Tangsel juga akan menggandeng Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga:
Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Sekolah Bagi Siswa yang Tidak Lolos SD Negeri
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar
Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED
Dengan begitu diharapkan tidak ada pihak-pihak yang berani memanfaatkan momentum SPMB ini untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita juga di sini sudah dari awal melibatkan Inspektorat, itu kan untuk menjaga risiko yang tadi disampaikan. Jadi yang pasti, punishment (hukuman jelas ada dan kita pasti akan menjalankan itu secara tegas,” ungkapnya.
Baca Juga:
Kota Tangerang Optimis Pertahankan Juara Umum POPDA
Kuota SMP Negeri Terbatas, Sekda Tangsel Yakin Ada Praktik Titip Menitip Siswa SPMB
Di samping itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel juga akan membuka posko pengaduan SPMB 2026.
Posko pengaduan sendiri didirikan di SMPN 7 Tangsel yang berada di wilayah Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong.
Nantinya masyarakat bisa memanfaatkan posko itu untuk mengadu jika menemukan adanya praktik kecurangan maupun meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan SPMB.
“Mengadunya sudah kita siapkan, Dinas Pendidikan sudah menyiapkan saluran-salurannya, ada poskonya,” tutupnya.









